LAMPUNG SELATAN – Terkait dugaan penyerobotan (lahan) yang terkena pembangunan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2020 yang dilaporkan ke Mapolres Lamsel memasuki babak baru.
Pasalnya, penyidik Polres Lampung Selatan sejak Senin dan Selasa (26-27 April 2021) teleh memamnggil 4 orang pemilik lahan yang diduga terkena pembangunan proyek Serasi tahun 2020 lalu.
Adapun keempatnya dipanggil secara bertahap dihari Senin Apriansyah dan Evi Yuliana, sedangkan Emi Supriyani, Emi Sustiana Sari pada hari Selasa. Dalam proses pemeriksaan keemaptnya turut didampingi Ketua Bidang Investigasi LSG Gabungan Aliansi Independen (GALI) Bustomi.
“Sejak kemarin (Senin) sampai hari ini kami telah mendampingi masyarakat petani yang menuntut keadilan terkait lahan pertanian mereka terkena program serasi yang diduga sengaja dan tanpa koordinasi sebelumnya,” ujar Bustomi kepada media, Selasa 27 April 2021.
Menurutnya, dalam perkara tersebut pihaknya berharap kepada penegak hukum Polres Lamsel bekerja sesuai prosedur dan bisa mengungkap kasus yang telah dilaporkan masyarakat petani tersebut.
“Kami apresiasi kinerja Polres Lampung Selatan dan akan terus mendampingi peroslan tersebut sampai tuntas. Harapan kami Polres Lamsel bekerja profesional dalam menangani kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Harta Benda (Kanit Harda) Ipda Ali Humaeni, SH mendampingi Kasat Reskrim Polres Lamsel membenarkan pemanggilan terhadap masyarakat petani. Dimana kata dia, pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan dan kepastian terkait laporannya pada beberapa waktu lalu.
“Menindaklanjuti Laporan yang masuk ke Polres Lamsel, sekaligus pemeriksaan berkas dan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Kemudian kata dia, dalam perkara tersebut pihaknya secepatnya akan menibdaklanjuti laporan, jika ada bukti-bukti lain diharapkan dapat diberikan.
“Secepatnya akan ditindaklanjuti dan mohon pendampingan bila kami akan turun kelokasi, hal ini dilakukan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jika ada bukti-bukti baru bisa diberikan kepada kami untuk agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Program Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian untuk mensejahterakan rawa dan selamatkan petani (serasi) tahun 2020 Menuai konflik.
Pasalnya, warga di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan menuntut program serasi tersebut karena dalam pengerjaan tanpa adanya Kordinasi dengan pihak pemilik lahan, Senin (21/03/2021).
Dimana pembangunan tanggul pulder program serasi tahun 2020 yang dikerja oleh gapoktan Bina Sari desa pulau tengah menggusur lahan pertanian milik warga tanpa seizin pemik lahan.
Bertempat di siring 3 desa palas jaya pembangunan tanggul pulder dengan program Serasi (selamatkan rawa sejaterakan petani) dari kementan.
Salah satu pemilik lahan mengatakan bahwa Program tersebut tanpa dilaksanakan kordinasi apalagi musyawarah. Bahakan tanah petani yang terkena diklaim tanah register, sedangkan sudah ada sertifikatnya.
“Kalau memang ada yang bisa membuktikan bahwa lahan tersebut adalah lahan Register buktikan dong jangan cuma ngomong. Mengenai sertifikat tanah tersebut kami bisa membuktikannya, sudah jelas kami ada sertifikat kenapa masih dikatakan Register,” kata sumber belum lama ini. (Tim).