Beranda Tulang Bawang Bappedalitbang Tuba Gelar Rapat Koordinasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah

Bappedalitbang Tuba Gelar Rapat Koordinasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah

511
0

 

Tulang Bawang -Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama sebagaimana tertuang dalam pasal 389, bahwa pemerintah meningkatkan daya saing daerah dan perbaikan pelayanan publik.

Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan pada tahun 2021 melakukan penjaringan dan pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang selanjutnya akan dijadikan acuan dalam penilaian dan pemberian penghargaan Innovation Govermment Award (IGA) kepada pemerintah daerah inovatif.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Bappeda Kabupaten Tulangbawang melalui Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian pada hari Senin tanggal 27 April 2021 menyelenggarakan rapat koordinasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan pemberian penghargaan Innovative Govermment Award

Kepala Bappedalitbang Dicky Soerachman, S. E serta para pejabat setempat di lingkup pemerintah kabupaten Tulangbawang.

Dicky soerachman saat diwawancara mengatakan “ia kita hari ini melaksanakan rapat koordinasi penilaian indeks inovasi daerah, memang kami setiap tahun melaksanakan rapat ini dan juga merancang inovasi untuk kedeapan bagi pembanguna dan kemajuan kabupaten tulang bawang” ujar Dicky soerachman.

Ada beberapa titik yang kami bahas di antara nya:

1.inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah
Merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi penataan tata laksanan internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaa unsur manajemen seperti; E-Planning, E-Budgeting, dll.
Inovasi Pelayanan Publik

2.Merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti: inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi pelayanan pendidikan, dll.

3.Inovasi Daerah lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Merupakan semua bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah, seperti: inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidan urusan lingkungan hidup, dll.

Secara teknis pengisian indeks inovasi daerah disampaikan oleh Kasubbid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tulangbawang.

Dari pengisian indeks inovasi daerah ini diharapkan masing-masing OPD dapat mengidentifikasi dan menyampaikan inovasi yang telah dilaksanakan dan nantinya dijadikan ukuran yang menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimilikinya guna tercapainya kesejahteraan dan keberlanjutan. (Affyt/G)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini