Tanggamus – Tempat Pemakaman Umum (TPU) tepatnya berlokasi di Dusun 04, Desa Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Patut dipertanyakan dengan adanya pungutan liar ( Pungli ). Salah satu aparat Pekon Penanggungan membenarkan dengan adanya pungutan tersebut, sedangkan dalam pengakuan belum adanya pembentukan ke pengurusan yang baru namun sudah melakukan kegiatan Pungli, Senin (26/04/2021).
” Nominal Rp. 1.100.000 namun belum semua terkumpul, dan semua ini akan kami kumpul ke kepala Pekon Penaggungan (BR) dulu, soalnya pertengahan puasa ini untuk menggaji yang kerja buat lebaran, ” ujar Salah satu aparatur desa.
Saat di wawancarai beliau menyebut yang di jadikan kepengurusan adalah aparatur desa ( KAUR ) dan bukan dari masyarakat, sedangkan pada pembentukan, Kadus tidak diajak kumpulan pada pembahasan tersebut.
Sebagaimana dalam PerPres Republik Indonesia no 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Mengingat Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Dan Mengacu pada
pasal 423 KUHP yaitu seorang pejabat dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalah gunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberi sesuatu membayar atau menerima pembayaran diancam dengan Pidana Penjaran paling lama 6 tahun.
(Nazori/tim)