Lampung.sumselnews.co.id
Tulang Bawang Barat – Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Dan Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa merupakan suatu wilayah di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang berada pada bantaran sungai Way Kiri dan Way kanan sehingga daerah tersebut banyak hewan berupa burung bangau.
Baru-baru ini di kedua wilayah tersebut terpasang Plang informasi yang mengatakan bahwa kedua Tiyuh tersebut masuk dalam Kawasan pelestarian alam rawa kandis Lokasi perlindungan habitat bangau bluwok / milky stork (mycreteria cinerea).
Yang merupakan sumber informasi dari Seksi konservasi wilayah III Lampung dan Balai konservasi sumber daya alam Bengkulu direktorat jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
“Dari informasi itu kita tahu bahwa masuk dalam Kawasan pelestarian alam rawa kandis, yang artinya Siapa pun tidak lagi boleh untuk berburu atau menangkap hewan tersebut karena sudah jelas undang-undang nya.” Ucap Basuni Aristoni S.H salah seorang warga setempat saat di wawancarai.
Dikatakan nya bahwa hal tersebut sudah di atur dalam undang-undang nomor 5 Tahun 1990 yang didalamnya terdapat ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda 100 juta rupiah bagi siapa saja yang diketahui melakukan pelanggaran.
“Kalau emang kedapatan melakukan pelanggaran dan bukti serta saksi yang kuat maka bedar kemungkinan dia menjadi tersangka.” Kata dia.
Sementara di lain tempat salah seorang warga Tiyuh Pagar Dewa mengatakan papan informasi tersebut di pasang oleh sejumlah orang yang berseragam Satpol-PP, Saat di datangi ke Kantor Kecamatan Pagar Dewa camat Pagar Dewa tidak ada di kantor. (YOGA)