Beranda Info Lampung Bandar Lampung Eksepsi dan Jawaban BPN Pesawaran Atas Gugatan di PTUN oleh Warga Ambarawa

Eksepsi dan Jawaban BPN Pesawaran Atas Gugatan di PTUN oleh Warga Ambarawa

1400
0

BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara sengketa tanah dalam hal ini tergugat adalah pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dengan pihak penggugat Sudarman Warga Ambarawa Pringsewu, dengan kuasa hukum Wahyu Widiyatmiko dan Partners Advocates.

Saat ini sidang memasuki tahapan Eksepsi dan jawaban tergugat sesuai Perkara Tata Usaha Negara Nomor 04/G/2021/PTUN-BL.

Dalam ekspesi dan jawaban tergugat, pihak BPN Penawaran  menolak seluruh gugatan pihak penggunggat sesuai data dan surat surat tanah yang mereka miliki.

Berikut salah satu kutipan dari surat jawaban pihak BPN.
Bahwa sebelum menyampaikan Eksepsi dalam perkara aquo, terlebih dahulu TERGUGAT membantah dan menolak semua dalil, tuntutan, dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh PENGGUGAT kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT.
Selanjutnya Eksepsi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Jawaban
yang juga disampaikan pada Sidang hari ini, Rabu tanggal 14 April 2021.
Sidang masih berlanjut sesuai agenda berikutnya.
(Yoki/Nazori)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini