Tanggamus – Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan aparat Pekon terpilih hasil penjaringan aparat Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Tahun 2021, kegiatan dilaksanakan di Balai Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Jum’at (16/04/2021).
Rangkaian kegiatan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan aparat Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, dihadiri oleh : Camat Kecamatan Pugung Drs. Hardasyah, MM., bersama Sekcam Zulkarnain, SE., Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda.Okta Devi, SH,MH., Bhabinsa Koramil Pagelaran 0424-05/ Tanggamus Pekon Banjar Agung Udik yang diwakili oleh Prada.Rizki Deskha, Ketua FKDM Kecamatan Pugung Heri Apriyanto, Pendamping Desa, Ketua BHP Pekon Banjar Agung Udik Berlian, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta Aparat Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang akan dilantik dan di ambil sumpah.
Kepala Pekon (Kakon) Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Hi.Yuhendri, S.Si., dalam sambutannya mengatakan sebanyak 15 (lima belas) Aparat Pekon Banjar Agung Udik yang dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini, terdiri dari 7 (tujuh) Staf Pekon, dan 8 (delapan) jabatan Kepala Dusun (Kadus), untuk dapat membantunya dalam menjalankan Pemerintahan Pekon.
Lanjut Camat Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Drs.Hardasyah, MM., dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada aparat Pekon Banjar Agung Udik yang telah dilantik, dan selamat bertugas serta tak lupa ucapan terima kasih kami atas pengabdian kepada aparat yang lama, bekerja lah dengan
disiplin serta bertanggung jawab, dan ikuti peraturan Perbup serta undangan-undang yang berlaku, tunjukkan kinerja dan loyalitas terhadap Kepala Pekon (Kakon) dan masyarakat, “imbuh Camat Pugung Kabupaten Tanggamus Drs. Hardasyah, MM.
Langkah yang diambil oleh Kepala Pekon (Kakon) Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Hi.Yuhendri, S.Si., telah mengikuti aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83, Pengangkatan dan pemberhentian aparat Desa/Pekon, hak dari Kepala Pekon serta tetap berkoordinasi dengan Kecamatan setempat, ” pungkas Camat Pugung Kabupaten Tanggamus Drs. Hardasyah, MM. (AWPI/Heri Apriyanto).