Pesawaran- Nikah di bawah tangan bertentangan dengan UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 32/1954 tentang pencatatan nikah,” rabu 28/04/2021.
Hal tersebut yang dialami Helyanto warga Desa Kandang besi kec.Kota Agung Barat kab.Tanggamus menerangkan kepada awak media bahwa setelah bercerai dengan Eti Agustina pada tgl 24 Oktober 2016, Helyanto dan Eti Agustina telah menikah kembali atau rujuk balik pada tanggal 06 Maret 2017 dan hingga sekarang surat nikah/Rujuk balik nya tidak di keluarkan oleh Kepala KUA Kec.Kedondong dengan alasan data nya tidak tercatat,
“Ya setelah saya dan Eti bercerai pada tanggal 24 Oktober 2016 kami menikah lagi atau rujuk balik dan pernikahan tersebut kami laksanakan di kantor KUA Kec.Kedondong dan di saksikan langsung oleh Drs. Abd Rasyid selaku kepala KUA Kec.Kedondong,” terang Helyanto.
Tetapi mengapa surat nikah atau Surat rujuk kami hingga sekarang belum di keluarkan oleh Drs. Abd Rasyid selaku Kepala KUA Kec.Kedondong dengan alasan tidak tercatat bahkan Drs.Abd Rasyid menerangkan bahwa pada pernikahan atau rujuk balik tersebut merupakan nikah Sirih/nikah dibawah tangan,”ucap Helyanto.
Disela waktu awak media mengkomfirmasi kepada Drs.Abd Rasyid selaku Kepala KUA Kec.Kedondong beliau berkata bahwa Helyanto dan Eti Agustin itu nikah sirih dan meminjam kantor KUA, karena rujuk yang sudah lewat dari 3 bulan perceraian harus nikah baru dan harus mengajukan persyaratan kembali.
“Ya mereka nikah sirih dan meminjam kantor KUA dikarenakan mereka sudah lewat 3 bulan dari perceraian jadi harus nikah baru tapi harus mengajukan surat perysaratan rujuk permohonan suami-istri dan sepengetahuan kepala Desa tetapi sampai sekarang tidak ada. karena surat itu belum beres sudah sore engak tercatat,” Dalih Drs. Abd Rasyid kepada awak media.
KUA selaku badan yg ditunjuk oleh negara untuk menyelenggarakan pernikahan yang sah secara negara, tetapi dijalankan untuk menikahkan secara sirih apa tidak ditakutkan tumpang tindih suatu pernikahan dan tidak ada kepastian hukum Didalam melindungi hak-hak pernikahannya dari kedua belah pihak.
Dengan adanya surat keterangan talak Ter tgl 21 11 2018 yang ditanda tangani diatas materai oleh Zaidun Hasan selaku bapak kandung dari Eti Agustina/pihak perempuan dan ditanda tangani oleh para saksi saksi di antaranya : 1. Hariri 2. Rasyid. Sementara yang kami ketahui hak talak dimiliki oleh laki laki. ( Suf)