Tulang Bawang – Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yg di Lakukan Kadis Pendidikan NS Kejari Tulang Bawang lakukan dalam dugaan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.
Selain Kadis Pendidikan NS,Kejari Tulang Bawang Juga melakukan penahanan kepada Sauadara GAN salah satu pengusaha yang ikut tersandung bersama NS.
Penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dipimpim Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq,Kasi Intel Kejari Leonardo Adiguna, dan Debi M. Ali Qadri Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang
Bedasrakan Sprindik Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021) atas nama GAN Sprindik Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 02/2021 tanggal 11 Februari 2021) kemarin.
Dan Sprindik atas nama NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021. Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021.
Sprindik penahanan GAN (Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;
Bahwa terhadap 2 Tersangka dititip di Rutan Mengggala Kelas II selama 20 kedepan.
NS dan GAN memakai rompi oren saat menaikan mobil tahanan menuju ke rutan menggala.(Yogi)