TANJUNG BINTANG – Team Unit Buser Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), membekuk Nursalim alias Inong (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pasalnya, Nursalim telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga yakni PTI (27) di sebuah gubuk yang terletak di tengah areal persawahan Desa Serdang.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menyebut tersangka diamankan petugas pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekira jam 13.00 WIB, di kediamannya.
“Pelaku memperkosa korbannya pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021,sekitar jam 01.00 WIB, dini hari, ” terang Kompol Talen singkat, Senin sore (19 April 2021).
Berawal dari korban PTI (27) yang keluar rumah hendak membeli indomie, ketika sampai di depan Alfamart korban dihampiri oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor berbasa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.
Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang kerumah korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Dan, di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.
“Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak di setubuhi,” urai Kapolsek.
Setelah terlampiaskan nafsu biadab dan memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil melarikan diri mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami, kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.
“Suami korban datang ke rest area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kapolsek berpangkat Komisaris Polisi itu.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada hari Senin tanggal 19 April 2021 di rumahnya.
“Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kompol Talen.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 potong celana levis warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 1 potong celana dalam warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti.
“Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kompol Talen. (Humas/irul)