Lampung.Sumselnews.co.id-Lamsel, Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Propinsi Lampung no 420/1062/V.01/DP.2/2020.berisikan dalam rangka meningakatkan Aksesabilitas dan/atau mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah,serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran CV-19, di minta kepada kepala sekolah(kepsek) SMA/SMK/SLB negeri dan/atau swasta se-provinsi Lampung penerima dana BOS reguler dan/atau BOSDA untuk tidak melakukan penarikan SPP dan/atau sumbangan lainnya terhadap wali murid peserta didik.
Dalam hal ini juga di ingatkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara tegas kepada pihak sekolah SMA/SMK untuk tidak menarik uang SPP dan/ atau sumbangan lainnya di utamakan bagi sekolah yang menerima dana BOS reguler dan/atau BOSDA.
Dari hasil pantauan dan investigasi media ini di lapangan pihak sekolah yang ada di Lampung Selatan masih melakukan pemungutan uang SPP/Komite tanpa adanya persetujuan wali murid peserta didik Tanpa mengacu ke pada surat edaran Dinas provinsi dan larangan Gubernur Lampung.
Hal tersebut menjadi sorotan Pihak LSM GALI sebab banyak para wali murid yang mengeluh karena ditengah pandemi covid-19 dimana perputaran ekonomi yang melilit para wali murid malah terjadi pungutan liar di sekolah.
Randi Fatra Selaku Ketua LSM GALI mengutuk keras pihak Sekolah karena adanya praktik privatisasi dibidang pendidikan ditengah Pandemi yang melanda. “Pendidikan jangan dikomersilkan apalagi ditengah pandemi, kasihan para wali murid yang memang ekonominya menengah kebawah,” tegasnya
“Kami sudah melaporkan pihak sekolah yang melakukan pungutan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, untuk mengembalikan uang yang sudah di pungut kepada wali murid.” Imbuhnya
Salah satu wali murid sekolah di SMKN 1 Kalianda yang tak ingin disebut namanya mengatakan, pihaknya sangat keberatan karena pungutan SPP yang lakukan pihak sekolah. “saat ini ekonomi sedang sulit, apalagi kemarin anak kami tidak bisa ikut ujian kalau belum melunasi spp,” ujarnya
Rizal Sekretaris Umum GALI juga menambahkan, pihaknya telah melaporkan beberapa sekolah yang melakukan pungutan diantaranya, SMAN 1 Kalianda, SMAN 2 Kalianda, SMKN 1 Kalianda, SMAN 1 sidomulyo, SMAN 1 Rajabasa, SMAN 1 Seragi, SMAN 1 Ketapang, SMAN 1 Candipuro, SMAN 1 Palas, SMAN 1 Penengahan, SMAN 1 Way Panji DLL.
“kami menyatakan sikap ke pihak dinas terkait, agar mencopot kepala sekolah yang telah mengamini penarikan SPP di masa Pandemi ini,” ujarnya
“jangan menggerogoti kantong rakyat kecil dong, mereka memang sudah susah ko tambah susah, jika laporan kami tidak ditanggapi maka kami akan aksi di Dinas Pendidikan Provinsi, hak wali murid akan kami perjuangkan,” Pungkasnya. (red)