LAMPUNG – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing kabupaten di Provinsi Lampung diharapkan sesuai dengan petunjuk juknis (juknis), agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat kepala sekolah harus berurusan dengan hukum.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Pendidikan Forum Pers independen Indonesia ( FPII ) Delta Ardiles SE, Jogjakarta Sabtu (23/03/2021) lalu.
Lebih lanjut Delta mengatakan pengunaan dana BOS harus sesuai dengan Permendikbud tahun 2021.
Setelah itu baru semua sekolah wajib membuat rencana kerja Sekolah (RKS). Menurut Delta hal ini perlu dilakukan kepala sekolah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran Dana BOS, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana BOS untuk hal yang menjadi prioritas paling utama untuk kebutuhan sekolah.
Seperti diketahui, selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan yang ada ( Sesuai kebutuhan sekolah )tetapi tetap mengacu kepada petunjuk juknis tahun 2021.
“Dana BOS itu, realisasinya harus sesuai dengan juknis yang ada. Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pengunaan dana BOS memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas. “Untuk itu kami dari Forum Pers Independen Indonesia ( FPII ) meminta agar pihak sekolah mengalokasikan dana BOS betul-betul tepat sasaran dan seperti yang telah disampaikan kementerian pendidikan untuk seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien ditahun 2021 ini”, jelasnya.
Delta juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masing-masing kabupaten yang ada di Provinsi Lampung agar mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana BOS diseluruh sekolah yang berada di Provinsi Lampung.
“Sehingga penggunaan dana BOS tahun 2021 benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di Provinsi Lampung”, “Pendidikan itu bukan sebuah produk seperti gelar, diploma, pekerjaan, atau uang yang dihasilkan; pendidikan itu suatu proses yang tak akan pernah berakhir.”
pungkas Delta. (Bbg)