Lampung.sumselnews.co.id-Tulang Bawang Barat – Seorang Pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama NY (50) di tangkap Satuan Kepolisian Reserse Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya (Narkoba) Resort Tulang Bawang Barat (Tubaba) di Tiyuh Kibang tri Jaya Rw004/RT019 Kecamatan Lambu kibang Kabupaten setempat.
Kronologi Penangkapan terhadap NY (50) bermula dari anggota polisi Sat Narkoba Polres Tubaba mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas salah satu pemuda di Tiyuh Kibang Tri Jaya, mereka menduga pemuda tersebut sering mengkonsumsi Narkoba bahkan rumah nya kerab di jadikan sebagai tempat menggunakan dan berpesta narkoba.
Dari informasi itu, Sat Narkoba Polres Tubaba merespon dan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Lalu, pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 Polisi melakukan pengintaian di salah satu rumah Di Tiyuh Kibang Tri Jaya yang diinformasikan masyarakat, Dari hasil pengintaian anggota polisi mencurigai gerak-gerik salah seorang pemuda yang berada di rumah tersebut.
Lalu, Sekira pukul 18.30 wib Anggota Kepolisian sat Narkoba di pimpin Kasat Narkoba IPTU Nasir Eden Panjaitan S.H beserta anggota Tim Kobra langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan, IPTU Nasir mengatakan proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan atas izin pemilik rumah.
Dari hasil penggeledahan Anggota Polisi menemukan barang yang di curigai sebagai alat bantu khusu untuk menggunakan Narkoba, Setelah di periksa secara teliti akhir nya anggota menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis Sabu-sabu yang di taruh ditempat sembahyang/sajen didalam kamar tidur.
Menurut penuturan Kasat Narkoba salah seorang Pria berinisial NY (50) anak dari Ketut Segan mengakui bahwa narkoba berjenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan NY (50) beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan itu kemudian dilaporan Anggota Sat Narkoba ke Kapolres Tubaba
AKBP Hadi Saepul Rahman S.Ik, lalu Humas polres Tubaba memberikan siaran Pers pada Rabu 14 April 2021 sekitar pukul 11.00 di WhatsApp lewat Grub Humas Polres Tubaba yang tergabung akun pribadi Kapolres dan juga sebagai salah satu Admin Grub.
Siaran pers tersebut berisi sejumlah informasi seperti barang bukti yang berhasil di amankan berupa.
1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu sisa pakai.
1(satu)buah tabung kaca/pirek
1 (satu) buah tabung kaca/pirex bengkok yang terdapat residu sisa pembakaran sabu.
1 (satu) buah jarum penyambung untuk pembakar sabu.
3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
1(satu)buah sedotan pipet
6(enam)buah korek api gas warna biru
15(lima belas)buah catembath.
Dari hasil pemeriksaan terhadap NY (50) terduga pelaku terjerat Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak RP 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah).
Penulis : Gusar Prasta Yoga
Sumber : Pers rilis Humas Polres Tubaba