Beranda Tulang Bawang Tulang Bawang Barat Satgas Saber Pungli Gelar Rakor

Satgas Saber Pungli Gelar Rakor

876
0

 

Lampung.sumselnews.co.id
Tulang Bawang Barat – Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Rapat Koordinasi tahun 2021 di Aula Bupati pemkab Tubaba. Senin (26/4/2021) pukul 09.30 wib.

Pelaksanaan rakor Saber Pungli yang diketuai oleh Waka Polres Tubaba Kompol Tri Hendro Prasetyo itu dihadiri oleh Sekda Pemkab Tubaba Nopriwan Jaya.SP., Kepala ispektorat Prana Putra.SH.MH., Pabung Tubaba Kodim 0412/LU Mayor Inf A. Sunarya.S.Sos., Kabag OPS Polres Tubaba Kompol Dulhafid.S.Pd., Kasat Intel Polres Tubaba AKP Tora Egen Sitompul., Kejaksaan Negeri Tuba diwakili Oleh Kasi Intel Leonardo Adiguna.SH.MH., Kepala Rutan Klas IIB Tuba di wakili Kepala Pengaman Rutan Dedi Raindra, Danki Brimob Kompi C Tuba di Wakili Oleh Wadanki Ipda Imam.S., Kasat Pol PP Tubaba, diwakili oleh Sekertaris Pol PP Umar Usman, Para KBO Polres Tubaba.

Tri Hendro Prasetyo S.H mengatakan, kegiatan Rakor Saber Pungli di Tahun 2021 itu merupakan suatu Kegiatan yang berasal dari Amanah tentang UU, Terdapat beberapa dasar pada Tim Saber pungli Tubaba diantaranya UU NO 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggara negara yang bersih bebas KKN, UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor UU & UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor, PP RI NO 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli, SE. MENPAN RB NO 5 Tahun 2016 Tentang pemberantasan praktek pungli, Keputusan Bupati Tubaba no 109 tanggal 10 Maret 2020, tentang Satgas Saber Pungli Kabupaten Tubaba.

“Pada Intinya Rakor ini adalah untuk membentuk Satgas Saber Pungli di Tubaba dapat berjalan dengan sesuai dan dengan apa yang menjadi kebutuhan untuk penegakan hukum agar hal yang berkaitan dengan Pelanggaran pungli agar dapat di cegah.” Ucapnya

Hendro menuturkan bahwa pihaknya akan perbanyak kegiatan Prefentif atau pencegahannya terlebih dahulu seperti melakukan Sosialisasi,Pembinaan dan sebagainya. Sementara dalam hal pengawasan dari penindakan nantinya akan dilakukan sesuai dengan apa yang menjadi pelangaran yaitu pelaksanaan Represif atau Tindakan OTT.

“Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Melaksanakan operasi tangkap tangan,serta Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.” Tegasnya. (Yoga)

*Press Release Humas Polres Tubaba*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini