PRINGSEWU – Sidang lanjutan antara masyarakat Ambarawa dengan BPN Pesawaran terus berlanjut , masyarakat Ambarawa kabupaten Pringsewu mengajukan gugatan Tata Usaha Negara kepada pihak BPN Peswaran terkait penerbitam SHM yang terbit di lahan milik salah satu warga Ambarawa.
Gugatan PTUN tersebut telah di daftarkan ke pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung.
Kuasa hukum salah satu penggugat Wahyu Widiyatmiko mengatakan bahwa pada Minggu yang lalau agenda persidangan lokasi telah di laksanakan, dan pada 31 Maret 2021 kembali digelar sidang dengan agenda penyerahan gugatan yang sudah lengkap.
Sidang akan di lanjutkan lagi Tanggal 7 April Minggu depan dan yang hadir dari pihak tergugat yaitu BPN Pesawaran dan Paramita Amelia dari kantor hukum Wahyu widiyat miko & Partners.
Menurut Wahyu materi gugatan ada adanya penerbitan SHM Kliennya yang di duga menyalahi proses administrasi dimana lokasi klien kami masuk wilayah wilayah Ambarawa dusun rawa kijing dan namun tenyata Muncul SHM dengan yang di keluarkan oleh BPN Pesawaran dengan SHM yang di terbitkan yaitu Desa Sindang Garut sedangkan antara Desa Rawa Kijing dan Sindang Garut jaraknya melewati Dua kecamatan sehingga ada dugaan cacat administrasi dalam prosedur penerbitan SHM tersebut.
Dan Karena belum ada keputusan dari manapun yang menyatakan bahwa Dusun Rawa Kijing masuk wilayah Kabupaten Pesawaran.
(Yoki/Nazori)