BANDAR LAMPUNG – Dalam Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Bandar Lampung antara Sudarman Selaku penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran (Tergugat) atas Sengketa tanah terus berlanjut. Rabu 21/04/2021.
Dalam replik oleh penggugat sebagai penggugat yang dikuasakan kepada kuasa hukum Wahyu Widiatmiko,SH dan Partner berdasarkan pemeriksa perkara Nomor: 04/G/2021/PTUN.BL
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung di Jl. Pangeran Emir M. Noer No. 27 Durian Payung Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat yang tidak memiliki dasar sama sekali
Bahwa ternyata Tergugat tidak cermat dalam mempelajari isi dan maksud gugatan Penggugat sehingga telah salah dalam perkara ini.
Bahwa Penggugat dengan tegas menolak seluruh eksepsi Tergugat
Bahwa pada posita memang benar adanya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui penerbitan obyek sengketa yakni:
1). Tuan SUGIMIN, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 266/Sindang Garut, tanggal 15 Desember 2011, Surat Ukur Nomor 258/Sindang Garut/2011, tanggal 13 Desember 2011, Luas Tanah: 1.786 M², terletak di Desa Sidang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung;
2). Ny. ERNAWATI, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 187/Sindang Garut, tanggal 13 Desember 2011, Surat Ukur Nomor 179/Sindang Garut/2011, tanggal 13 Desember 2011, Luas Tanah: 1.095 M², terletak di Desa Sidang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung;
3). Tuan SAMIDUN, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 240/Sindang Garut, tanggal 14 Desember 2011, Surat Ukur Nomor 232/Sindang Garut/2011, tanggal 13 Desember 2011, Luas Tanah: 1.059 M², terletak di Desa Sidang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung;
4). Tuan RAHMAT SUPRIYADI, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 282/Sindang Garut, tanggal 14 Desember 2011, Surat Ukur Nomor 274/Sindang Garut/2011, tanggal 13 Desember 2011, Luas Tanah: 1.076 M², terletak di Desa Sidang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung;
5). Ny. LASMINI, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 279/Sindang Garut, tanggal 14 Desember 2011, Surat Ukur Nomor 271/Sindang Garut/2011, tanggal 13 Desember 2011, Luas Tanah: 1.055 M², terletak di Desa Sidang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung;
6). Tuan SURIPTO, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 244/Sindang Garut, tanggal 14 Desember 2011, Surat Ukur Nomor 236/Sindang Garut/2011, tanggal 13 Desember 2011, Luas Tanah: 1.336 M², terletak di Desa Sidang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Penggugat tetap pada gugatannya, bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat yang diajukan dalam jawaban tertulis tertanggal 14 April 2021 Nomor: 04/G/2021/PTUN.BL, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Penggugat.
Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan 6 (enam) Sertipikat Hak Milik Pada objek sengketa pada perkara Aquo tidak memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kecermatan.
Bahwa benar Penerbitan 6 (enam) Sertipikat Hak Milik Pada objek sengketa pada perkara Aquo telah merugikan Penggugat
Petitum /Tuntutan :.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Serifikat Hak Milik dengan :
SHM No.266 Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran; Provinsi Lampung , Tanggal terbit 15 Desember 2011, SURAT UKUR No : 258/Sindang Garut/2011 , Tanggal 13 Desember 2011 Luas : 1.786 M2 atas Nama Sugimin
SHM No.187 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Tanggal terbit 13 Desember 2011, SURAT UKUR.NO : 179 /Sindang Garut/2011 Tanggal 13 Desember 2011 Luas : 1.095 M2 atas Nama Ernawati
SHM No.240 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Tanggal terbit 14 Desember 2011, SURAT UKUR No : 232/Sindang Garut/2011 Tanggal 13 Desember 2011 , Luas : 1.059 M2 atas Nama Samidun
SHM No.282 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ,Tanggal terbit 14 Desember 2011, SURAT UKUR No : 274 /Sindang Garut/2011 Tanggal 13 Desember 2011 , Luas : 1.076 M2 atas Nama Rahmat.S
SHM No.279 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung , Tanggal terbit 14 Desember 2011, SURAT UKUR No : 271 /Sindang Garut/2011, Tanggal 13 Desember 2011, Luas : 1.055M2 atas Nama Lasmini
SHM No.244 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung , Tanggal terbit 14 Desember 2011,SURAT UKUR No: 236 /Sindang Garut/2011 Tanggal 13 Desember 2011, Luas : 1.336 M2 atas Nama Suripto
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik dengan :
1. SHM No.266 Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran; Provinsi Lampung , Tanggal terbit 15 Desember 2011, SURAT UKUR No : 258/Sindang Garut/2011 , Tanggal 13 Desember 2011 Luas : 1.786 M2 atas Nama Sugimin
2. SHM No.187 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Tanggal terbit 13 Desember 2011, SURAT UKUR.NO : 179 /Sindang Garut/2011 Tanggal 13 Desember 2011 Luas : 1.095 M2 atas Nama Ernawati
SHM No.240 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Tanggal terbit 14 Desember 2011, SURAT UKUR No : 232/Sindang Garut/2011 Tanggal 13 Desember 2011 , Luas : 1.059 M2 atas Nama Samidun
SHM No.282 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung ,Tanggal terbit 14 Desember 2011, SURAT UKUR No : 274 /Sindang Garut/2011 Tanggal 13 Desember 2011 , Luas : 1.076 M2 atas Nama Rahmat.S
SHM No.279 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung , Tanggal terbit 14 Desember 2011, SURAT UKUR No : 271 /Sindang Garut/2011, Tanggal 13 Desember 2011, Luas : 1.055M2 atas Nama Lasmini
SHM No.244 Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung , Tanggal terbit 14 Desember 2011,SURAT UKUR No: 236 /Sindang Garut/2011 Tanggal 13 Desember 2011, Luas : 1.336 M2 atas Nama Suripto.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian isi replik yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat Wahyu Wdiatmiko partner.
(Yoki/Nazori)
BACA JUGA : Eksepsi dan Jawaban BPN Pesawaran Atas Gugatan di PTUN oleh Warga Ambarawa