Lampung.Sumselnews.co.id–KETAPANG, Proyek pembangunan Talut di Depan SPBU Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ternyata tanpa disertai adanya papan proyek.
Akibatnya, masyarakat mencurigai proyek yang informasinya menggunakan APBN 2021 ini, dinilai tidak transparan. Padahal, proyek ini sudah dikerjakan. Sabtu, (03/04/27021).
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengakui pembangunan Talut itu, sebelumnya mendapat sambutan positif dari masyarakat. Cuma kecurigaan muncul lantaran tidak adanya plang informasi.
“Kami sebagai masyarakat memiliki hak untuk tahu dalam penggunaan dana yang jelas, apalagi pembangunannya ada di wilayah desa Pematang Pasir, apalagi di lokasi pembangunan, tidak menunjukkan papan proyek. Jadi wajar masyarakat menanyakan asal usul dananya,” ungkapnya.
Menurut dia, seperti tertuang dalam undang-undang jika pembangunan itu sumbernya dari pemerintah, maka harus ada papan informasi yang jelas. Apalagi proyek pekerjaan yang tidak ada papan nama ditengarai melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik.
UU itu menyebutkan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
“Jangan sampai menjadikan banyak pertanyaan akibat tidak adanya informasi yang terbuka, sehingga bisa menimbulkan masalah terhadap penegak hukum,” tutupnya.
Sampai berita ini terbit, pihak pengawas proyek belum bisa dihubungi karena sakit. (Irul/tim).