Beranda Info Lampung Pringsewu Terkesan Birokrasi Berbelit, Begini Keluhan Masyarakat Podosari Penerima BLT-DD Covid 19

Terkesan Birokrasi Berbelit, Begini Keluhan Masyarakat Podosari Penerima BLT-DD Covid 19

1253
0

 

PRINGSEWU – Masyarakat Kabupaten Pringsewu Khususnya Pekon Podosari merasa kecewa atas proses pencairan dana bantuan langsung tunai anggaran Dana Desa  (BLT-DD) Covid 19 tahun 2021 yang terkesan berbelit belit dan membingungkan juga merepotkan masyarakat.

Hal ini disampaikan salah satu warga Pekon Podosari inisial (SB) menyampaikan proses pencairan  dana covid 19 BLT-DD yang membuat repot.

“Pertama buku Tabungan masyarakat penerima bantuan di kumpulkan d balai desa , terus dari pihak desa mengantarkan ke kantor bank BRI Syariah,  setelah itu dari desa mengambil kembali buku tabungan tersebut, setelah ada perintah dari pihak Bank,” ujar nya.

“Selanjutnya, setelah pihak desa mengambil buku tabungan milik masyarakat lalu membagikan kembali kepada masyarakat penerima, kemudian masyarakat penerima bisa mengambil dananya ke bank,” kata SB. Selasa 20/04/2021.

Menurutnya, setelah dana bisa dicairkan, penerima kembali ke balai desa setempat  untuk tanda tangan bahwa sudah mencairkan dananya satu bulan sebesar 300,000 rupiah.
Disampaikan juga warga lainanya (SB) bahwa proses selanjutnya buku tabungan penerima tersebut di kumpulan di balai pekon untuk menunggu info dari pekon guna mencairkan dana berikutnya.

“Itu berokrasi yang terjadi padahal dana tersebut bersumber dari ADD sampai rakyat di buat repot begini,” keluh SB.

“Seharusnya bulan Maret tahun 2021  sudah menerima 3 kali, pada kenyataannya baru menerima sekali,” tuturnya.

Sementara itu,  saat kami coba konfirmasi Kepala Pekon Podosari Rasmin mengatakan bahwa proses ini sesuai aturan dari pihak pemerintah.

“Ya prosesnya memang ssperti ini kita ikut aturanya,” ujar Kakon.

Untuk kita ketahui bersama, bahwa untuk periode 2021, pemerintah menyalurkan bantuan secara penuh hingga satu tahun, yaitu mulai Januari dan berakhir pada Desember 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan bantuan dan tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pada pasal 39 PMK disebutkan BLT Dana Desa akan diberikan dari bulan pertama hingga bulan ke-12 dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

(SH/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini