Lampung.Sumselnews.co.id-KETAPANG, Keberadaan Proyek ‘Siluman” Bantuan Sumur Bor Air bersih di RT 03 RW 01 Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan tanpa ada nya keterangan plang Proyek semakin seru di komentari warga setempat, Senen 26/04/2021.
Pada edisi berita sebelumnya ,terkait Proyek Sumur Bor Air bersih yang telah rampung pembangunannya tersebut, warga setempat dan Kepala Desa Ketapang telah mengatakan apa adanya ketika awak media melakukan konfirmasi bahwa mereka tidak mengetahui sumber dana dari mana dan besarannya pun tidak di ketahui.
Kepala Desa Hamsin mengatakan bahwa awalnya pihak Pemerintah Desa Ketapang yang mengajukan Proposal Bantuan Sumur Bor Air bersih ke Dinas PU. Namun ia juga mengatakan bahwa ia tidak mengetahui nama CV atau pihak Rekana yang mengerjakannya, karna di lokasi sedari awal adanya pekerjaan sampai rampung tidak ada Keterangan alias bagai proyek siluman.
Kembali awak media melihat Bangunan dan kondisi Sumur Bor tersebut bersama warga dan Kepala Desa, setelah di cek kran Airnya, ternyata air tersebut menimbulkan aroma yang tak sedap.
Pada kesempatan itu, awak media mewawancarai warga setempat dan Kepala Desa Ketapang. Hamsin mengatakan, ” jika air ini menimbulkan aroma yang tak sedap/bau seperti ini, maka otomatis warga dan Pihak Pemerintahan Desa Ketapang tidak akan menerima nya, karna air ini katanya air bersih dan bisa di konsumsi bukan hanya sekedar untuk mandi dan cuci.
“Maka pihak pemborong harus bertanggung jawab untuk melakukan pengeboran kembali, sampai menemukan titik air yang bersih tidak berbau dan bisa di rebus untuk konsumsi warga,” Pungkasnya.
Terkait hal itu, Kembali, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak yang dikatakan pemborong proyek siluman tersebut melalui pesan Whatshaap pada Minggu (25/04/2021) pukul 14.18 wib
Namun juga tidak ada respon, walau tampak pesan tersebut telah terbaca. Dan sampai berita ini di lansir tak ada tanggapan dan jawaban sedikit pun, seolah ingin menghindari awak media, serta seolah ingin membungkam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (K I P ) nomor 14 tahun 2008.
Melihat Kasus proyek siluman di Desa Ketapang tersebut, banyak pertanyaan dan dugaan liar di masyarakat, bahwa jika itu menggunakan dana Negara, maka dimana pengawasan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) baik PU Kabupaten Lamsel atau pihak PU Provinsi Lampung?
Mengapa seolah diam membisu seribu bahasa? Apakah sudah ada “main mata”? Atau “Kong kalikong” dengan pihak rekanan,” kilah warga yang enggan sebutkan nama. ( irul )