BANDAR LAMPUNG – Sidang antara penggarap warga Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung dengan Badan Pertanahan Negara Kabupaten Pesawaran, kembali di gelar oleh PTUN Bandar Lampung, Selasa 04/05/2021.
Agenda kali ini adalah alat bukti dari penggugat yang di wakili oleh kuasa hukum penggugat Paramita Amelia dan Ryan Ramdhan ,dari kantor hukum Wahyu widiyatmiko & Patners.
Paramita mengatakan bahwa hari ini pihaknya melampirkan alat bukti tertulis kepada majelis hakim sebanyak 25 alat bukti dan sidang lanjutan akan di lanjutkan kembali tanggal 10 Minggu depan dengan agenda alat bukti dari tergugat dari pihak BPN.
(Yoki/Nazori)