Beranda Nasional BANTEN Anggota Dewan Provinsi Banten Martua Nainggolan Komisi 3 Angkat Bicara Terkait Surat...

Anggota Dewan Provinsi Banten Martua Nainggolan Komisi 3 Angkat Bicara Terkait Surat Edaran Gubernur

843
0

 

TANGERANG – Kabupaten Tangerang-Adanya surat Intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak liburan hari raya idul fitri tahun 2021 di Provinsi Banten ternyata menimbulkan banyak polemik ditataran bawah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota dewan provinsi banten komisi 3 dari Partai HANURA Martua nainggolan S.I.Kom, pada Minggu (16/05/2021).

Martua Nainggolan S.I.Kom Anggota dewan provinsi banten komisi 3 menyatakan bahwa adanya surat Intruksi Gubernur Banten tersebut dinilai “Plin-plan” tanpa ada kebijakan yang matang yang pro terhadap pedagang, dan pegiat wisata.

“Surat tersebut baru di Intruksikan pada Sabtu malam, artinya setelah destinasi wisata dibuka. Seharusnya, kalau mau tutup, tutup dari awal, jangan membuat kebijakan yang membingungkan rakyat di bawah.”

Ia menambahkan bahwa Gubernur Banten Harus bekerja dengan hati Nurani Rakyat. Setelah membuat aturan PPKM Skala Mikro yang mewajibkan pengelola destinasi wisata untuk melakukan screening tes antigen dan Genose.

“Optimalkan saja penerapan dan pelaksanaannya. Jangan pedagang yang dirugikan akibat kebijakan ini. Jika ingin membuat kebijakan, Gubernur Banten harus berfikir untuk hati Nurani Rakyat dan terhadap kebijakan ganti rugi pedagang dan pegiat wisata akibat Intruksi yang dibuat oleh Gubernur Banten,” pungkasnya.

(SHR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini