Pulau Panggung – Seorang petani berusia 35 tahun bernama Sumartono (35) warga Dusun Mekar Sari Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas persangkaan tindak pidana penganiyaan terhadap korbannya Lasimin (65), pemilik penggilingan kopi yang juga warga Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan.
Dari penangkapan itu terungkap, penganiayaan tersebut disebabkan kesalahpahaman antara tersangka dan korban terkait upah penggilingan kopi atau lazim disebut bawon.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, SH mengungkapkan, tersangka Sumartono ditangkap berdasarkan laporan korbannya pada tanggal 24 Mei 2021 sebab korban dipukul memakai kayu pada bagian kepala dan tangan.
“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pendekatan keluarga serta untuk menghindari konflik sosial maka tersangka ditangkap dengan bantuan kepala pekon datar lebuay pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wib saat berada di rumahnya,” ungkap Iptu Musakir, Kamis (27/5/21).
Sambungnya, dalam perkara tersebut turut diamankan potongan kayu dan hasil visum luka korban korban akibat pukulan tersangka.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira jam 07.30 Wib di Dusun Mekar Sari Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.
Jum’at tanggal 21 Mei 2021 sekira jam 07.30 Wib di Dusun Mekar Sari Pekon Datar Lebuay Kec.Air Naningan Kab. Tanggamus telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaanbermula sekitar pukul 06.30 Wib, pelaku datang ke penggilingan kopi milik korban dengan tujuan untuk menggiling kopi.
Setelah selesai pekerjaan itu, korban memasukkan kopi tersebut kedalam karung kemudian diikat dan ditimbang serta mengambil biji kopi seberat kurang lebih 2,5 kg dengan diwadahi menggunakan karung terpisah sebagai upah atau bawon.
Tidak lama kemudian terjadi perselisihan antara keduanya, karena pelaku emosi melihat korban langsung mengambil karung yang berisi kopi seberat 2,5 kg tersebut yang menurutnya ada kecurangan dan ketika itu pula pelaku langsung memukul menggunakan kayu bakar kearah kepala korban.
Akibat pukulan tersebut, mengenai kepala korban dan korban jatuh tersungkur kemudianmencoba bangun dan langsung dipukul kembali oleh terlapor yang mengenai lengan tangan pelapor karena coba menakis.
Korban sempat berlari keluar dari pabrik mencari pertolongan sambil berteriak, dan terlapor masih mengejar sampai dijalan umum dan terlapor langsung memukul kebagian kepala, kemudian datang saksi Sarwono, Lasimin dan Suyatno langsung memegangi terlapor untuk memisah keduanya.
Kemudian saksi mengajak pelaku untuk mengikuti korban ke pabrik untuk menimbang kebali kopi sisa gilingan yang sudah dipisahkan oleh pelapor, namun lagi-lagi pelaku memukul korban di bagian bibir/mulut korban sebanyak 1kali dengan menggunakan tangan kosong.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan robek dibagian kepala atas, luka memar dan robek dibagian bibir, patah tulang/retak dibagian pergelangan tangan sebelah kanan. Sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggug,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu menurut tersangka Sumartono, ia mengakui pemukulan tersebut karena merasa korban mencuranginya saat membagi hasil atau upah gilingan padi.
“Saya kesal dan khilaf karena dia curang pak, makanya saya pukul,” ucap tersangka di Mapolsek Pulau Panggung.
Tersangka juga meminta maaf atas kesalahan tersebut sehingga menggiringnya ke dalam penjara. “Saya minta maaf ke pak Lasimin sehingga atas perbuatan saya, dia mengalami luka,” tandasnya. (*/apriyadi)