Beranda Nasional BANTEN Kejari Kota Tangerang Jebloskan Tersangka NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang

Kejari Kota Tangerang Jebloskan Tersangka NA ke Rutan Kelas 2B Pandeglang

656
0

TANGERANG – Perkara kasus

tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh Tersangka NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan Tersanka  YY (Penyedia Jasa), saat ini sampai ke pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH..MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S, SH menjelaskan dan membenarkan bahwa pada hari Senin, tgl 03 Mei 2021 pukul sekira 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang, kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang  dalam perkara tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya.

Dalam kesempatan yang sama Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana, SH. MH., telah menunjum Tim JPU yg dikoordinir Kasi Pidsus danSdr. Reza Vahlevy ( Kasubsi penuntutan pada pidsus). Disampaikan  pula bhwa Tersangka NA  dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang.

Sedangkan untuk  tersangka YY dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor hal tersebut dilakukan krn kondisi kesehatan Tsk YY yg mengidap penyakit jantung kronis  dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan.

(SHRNR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini