RAPID TEST: Mufran yang baru dipulangkan dari Jakarta menjalani rapid tes sebelum ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu
BENGKULU – Penyidik Ditreskirmsus Polda Bengkulu menangkap mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Mufran ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang merugikan negara hingga Rp11 Miliar.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH menginformasikan penangkapan Mufron dilakukan di hotel apartemen Aston Titanium Square Pasar Rebo Jakarta Timur, Jumat (5/5). “Sekitar pukul 01.15 WIB, tersangka ditemukan di apartemen dan langsung dibekuk tanpa perlawanan,” tegas Sudarno, Minggu (9/5).
Mantan Wabup Seluma itu dijemput paksa lantaran telah dua kali mangkir dari pemanggilan selama ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu. Dalam proses penangkapan tersangka yang bersembunyi di Jakarta tersebut, dibantu penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya. “Setelah dijemput di tempat persembunyiannya, tersangka dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Selanjutnya dibawa ke Bengkulu,” beber Sudarno.
Setibanya di Bengkulu, tersangka dilakukan rapid swab Antigen. Hal itu lantaran persembunyian tersangka di daerah yang rentan pemaparan covid-19. Disampaikan Sudarno, tersangka kemudian dititipkan di sel tahanan Polda Bengkulu guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu juga untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Mengingat tersangka selama ini tidak kooperatif, jadi dilakukan penahanan di sel tahanan Polda Bengkulu,” tegas Sudarno.
Seperti diketahui, Mufran Imron ditetapkan tersangka pada 29 April lalu. Penetapan tersangka setelah penyelidikan yang dilakukan menemukan dugaan kerugian negara dari dana hibah KONI Bengkulu sebesar Rp 11 miliar. Setelah proses penyidikan, tersangka dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. (cia).
Repost : https://www.raselnews.com/