Beranda Pesawaran Operasi Ketupat Krakatau 2021, Bupati Pesawaran Pimpin Apel Gelar Pasukan

Operasi Ketupat Krakatau 2021, Bupati Pesawaran Pimpin Apel Gelar Pasukan

381
0

 

Pesawaran – Dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Polres Pesawaran melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021, bertempat di Halaman Apel Mapolres Pesawaran, Rabu (05/05/21) Pukul 08.00 Wib.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona K, S.T, M.Tr.IP, Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK, M.H, Wadanyon 9 Mar, Mayor Mar Pisky (Mewakili Danbrigif), Dankal Pahawang Lettu Laut (P) Bagus M Murti (Mewakili Danlanal), Danramil Padang Cermin Kapt Inf. Paino (Mewakili Dandim 0421 Lampung Selatan), Arya Guna (Mewakili ketua DPRD Kabupaten Pesawaran), Ketua Pengadilan Negri Gedong Tataan Zoya Haspita, S.H, M.H, Kadishub Kabupaten Pesawaran Ahmad Syafei, Kasatpol PP Kabupaten Pesawaran Effendi, Kaban Kesbangpol Kabupaten Pesawaran Zainal Abidin, Kepala BPBD Kabupaten Pesawaran Mustari, Para PJU Polres Pesawaran, Unsur Forkopimda, Para Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Para Tamu Undangan dan Peserta Apel Gelar Pasukan.

Pada kesempatan ini, Bupati Pesawaran selaku pemimpin apel membacakan sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Marilah kita mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk hadir dalam rangka Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 yang diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya.

Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H.

Meskipun begitu, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi, “Salus Populi Suprema Lex Esto”.

Hari Raya Idul Fitri 1442 H dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan aktifitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan halal bi halal. Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar Lantas, dan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 06 sampai dengan 17 Mei 2021.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 pers gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, pramuka, Jasa Raharja, dll. Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 Pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik, 1.536 Pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan Kamtibmas dan Kamseltibcar lantas, serta 596 Pos pelayanan dan 180 Pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata, dll.

Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Operasi Ketupat tahun 2020, gangguan Kamtibmas secara umum seperti curat dan curas mengalami kenaikan sedangkan untuk kasus-kasus yang meresahkan masyarakat lainnya seperti curas bersenpi, curanmor, anirat, mengalami penurunan demikian juga kecelakaan dan pelanggaran lalu-lintas juga mengalami penurunan yang cukup signifikan. Capaian tersebut merupakan bukti bahwa cara bertindak dan upaya penanganan pada pelaksanaan Operasi Ketupat Tahun 2020 terkait dengan gangguan Kamtibmas masih perlu dioptimalkan.

Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini, kita harus lebih peduli jangan sampai kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19. Saya berharap, capaian tersebut dapat terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk lebih mempersiapkan diri serta memberikan dedikasi dan pengabdian terbaik dalam pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2021 ini.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya pengawasan ketat terhadap Protokol Kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan memedomani Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/949/V/Ops.2./2021 tentang Upaya Mencegah Terjadinya Peningkatan Penyebaran Covid-19 Menjelang, Pada Saat, dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan langkah sebagai berikut :

1. Mendirikan posko terpadu bersama dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait.
2. Lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pengelola gedung untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50%.
3. Lakukan patroli gabungan secara periodik untuk memastikan tidak terjadi kerumunan.
4. Untuk menghindari penumpukan pengunjung, berlakukan one gate system pada akses pintu masuk maupun keluar.
5. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melaksanakan swab antigen secara acak dan melakukan pembagian masker.6.Melakukan upaya penegakan hukum Protokol Kesehatan dengan tim pemburu Covid-19.
7. Melakukan upaya penertiban kerumunan dengan memberikan sanksi berupa teguran, lisan, fisik maupun denda administratif.
8. Khusus kepada wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, agar memperkuat peran dan fungsi Posko PPKM Mikro, seperti kewajiban untuk melapor bagi tamu
9. Pada wilayah zona merah dan orange, lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk menutup tempat wisata dan tempat umum lainnya yang tidak esensial.
10. Berikan bantuan sosial sesuai dengan pemetaan sosio ekonomi masyarakat.
11. Untuk daerah yang menjadi sasaran mudik agar meningkatkan dukungan terhadap program vaksinasi massal.

Sebelum mengakhiri amanat ini, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh personel dan semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan, “Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H” kepada seluruh umat muslim yang merayakan. (Suf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini