TUBABA – Menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan pungli, yang terjadi di pasar Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, (TBT) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, diduga ada oknum petugas parkir yang melakukan penarikan uang terhadap pedagang buah ditarif satu kendaraan roda empat mencapai Rp 100 ribu dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) .
Berdasarkan keterangan oknum petugas parkir yang berinisial Z dan M, saat di konfirmasi pihak media Lampung.sumselNews.co.id, bahwa benar mereka berdua yang melakukan penarikan uang terhadap pedagang yang memarkirkan kendaraan roda empat di lokasi Pasar Tiyuh pulung kencana tersebut.
“Iya bang benar kami berdua, yang meminta uang ke pedagang, cuma kami berdua tidak memaksa dan mematok mereka para pedagang harus berapa nilai ngasih kami, seikhlas mereka aja, engak ngasih juga engak papa bang,” sangkal mereka berdua berinisial Z dan M. Saat di konfirmasi berbarengan di tempat yang sama, Kamis, 06/05/2021.
“Memang betul kami menggunakan kuitansi, yang tertulis nilai 100 ribu, cuma, mereka engak ada yang ngasih 100 ribu, berapa yang di kasih mereka kami ambil, ada yang 15 ribu, 25 ribu, 75 ribu,” kata Z dan M.
“Kami berdua baru dapat uang Rp.300 Ribu banyak yang engak ngasih, dan ada yang belum ngasih juga, ada kurang lebih 15 lembar kuitansi yang masih di pegang para pedagang mereka belum ngasih duit, kuitansinya masih dibawa mereka para pedagang untuk bukti mereka laporan ke bos mereka, bahwa kami mintak duit THR,” kata berinisial Z dan M.
“Dan kami melakukan penarikan itu atas inisiatif kami berdua saja, engak ada yang nyuruh-nyuruh kami, pikir kami berdua uangnya buat tambah-tambahan untuk lebaran, mengenai cap tersebut kami bikin sendiri itupun entah di mana udah hilang di mainin Ama anak,”kata berinisial Z,” jelasnya.
Masyarakat dan para pedagang pasar modern Tiyuh Pulung Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulang Bawang Barat (tubaba) Lampung, harapkan tindakan tegas dari Tim saber pungli -satuan tugas sapu bersih pungutan liar untuk melakukan penelusuran penarikan karcis ristribusi parkir kenderaan roda empat, yang dikeluhkan pedagang buah yang ditarif oleh oknum petugas parkir satu kenderaan mencapai Rp 100 ribu dengan dalih Tunjangan Hari Raya.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media saat ini masih berusaha menggali informasi kepada pihak instansi terkait, atau pihak yang terlibat guna meminta keterangan adanya pungutan tunjangan hari raya senilai 100 ribu dengan kuitansi cap basah Restribus Parkir Pasar Tiyuh Pulung kencana.
(Madi Us).