Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengeroyok Prajurit TNI saat Selamatkan Warga (Foto Tangkap Layar Video Instagram)
JAKARTA – Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan jumlah mereka sebanyak 11 orang.
“Enam orang yang ditangkap wajahnya terekam dalam video yang viral. Sisanya tidak terlihat dalam video yang viral, namun ikut dalam kegiatan penarikan mobil,” kata Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021), seperti dikutip dari Kumparan.
Nasriadi mengatakan kelompok debt collector ini dipimpin oleh Hendry E. Leatomu yang mendapat kuasa dari PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahan tersebut diberikan kuasa oleh Clipan Finance.
Adapun identitas mereka sebagai berikut:
1. Yosep A.K Meka
2. Jhon Adri Kadarisman,
3. Hanoch Hannes Latuheru
4. Hendry E. Leatomu
5. Piter Abarua
6. Gerio Lewerissa
7. Gerry Yansen Tahitu
8. Joefare Thenu
9. Alfian Manuputty
10. Donny Sapulette
11. Hervy R. Leatomu (pimpinan)
Para pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Peristiwa pengepungan bermula saat Serda Nurhadi mendapat laporan dari pasukan oranye ada mobil yang dikepung debt collector. Serda Nurhadi lalu berinisiatif datang ke lokasi.
Melihat hal itu, Nurhadi mengambil alih kemudi. Ternyata di dalam mobil ada anak-anak dan seseorang yang sedang sakit.
Sang pemilik mobil, Nara, memang sedang menuju ke rumah sakit.
Nurhadi yang tidak biasa membawa mobil matic melaju pelan dan berhasil diadang oleh debt collector di depan gerbang tol Koja Barat.
Keributan terjadi. Nurhadi memutuskan mengalihkan mobil ke Polres Jakarta Utara.
Repost : antvklik.com /