BANDAR LAMPUNG – Kembali digelar sidang lanjutan perkara sengketa tanah masyarakat Ambarawa Pringsewu dengan pihak BPN Pesawaran dengan agenda saksi dari pihak Penggugat dan pihak Tergugat, Rabu 19/05/2021 di PTUN Bandar Lampung.
Dalam kesempatan itu pihak Penggugat yakni warga ambarawa yang di wakili kuasa hukumnya Wahyu Widiyatmiko dan Paramita Amelia dari Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko&Partners .
Saksi yang di hadirkan dari pihak penggugat adalah masyarakat Ambarawa yg memiliki garapan di lokasi tersebut dan Kepala Pekon Ambarawa dan dari pihak tergugat dari BPN Kabupaten Pesawaran menghadirkan kepala Desa Sindang Garut dan dari pensiunan ASN dari bagian pengukuran dan pihak pihak atas nama SHM yang di gugat .
Kuasa Hukum pengugat Wahyu Waidiyatmiko dan partner menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan dia yakin dan optimis akan memenangkan perkara ini.
“Tetapi semuanya ini kita serahkan kepada majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ujar Wahyu.