Lampung Tengah -Himbauan Dalam Rangka PPKM Mikro di Lampung Tengah telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung serta Kesepakatan Bersama Forkopimda Lampung Tengah bersama Pimpinan Ormas Lintas Agama di Radio Denbang 99,5 FM Kel Seputih Jaya Kec Gunung Sugih, Rapemda 92,8 FM Kel.Bandarjaya Barat Kec.Terbanggi Besar, Radio Slendro 106, 2 FM Kel Adijaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Rabu (05/05/2021).
Kegiatan Talk Show oleh Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H, dalam siaran langsung di radio, di tiga stasiun secara bergantian yang berlangsung live tersebut selama kurang lebih 90 menit ditiap tiap Radio 30 Menit, Kasat Binmas AKP Kurmen Rubiyanto, SH, MM sebagai narasumber.
Menyampaikan tentang Dalam rangka PPKM Mikro di Kab.Lamteng telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1665/VI.07/2021 tanggal 29 April 2021 dan Kesepakatan Bersama Forkopimda Kab Lamteng bersama Pimpinan Ormas Lintas Agama Lampung Tengah tanggal 29 April 2021 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Th.2021, Kenaikan Isa Al Masih, dan Hari Raya Waisak dalam Situasi Pandemi Covid 19 di Propinsi Lampung dan Kab.Lampung Tengah.
Serta Sosialisasi pelaksanaan ibadah keagamaan Sholat Idul Fitri, Ibadah Gereja Kenaikan Isa Almasih, Ibadah Hari Raya Waisak agar dilaksanakan di Rumah saja sesuai Surat Edaran Gubernur dan Kesepakatan Bersama Forkopimda Kab.Lamteng bersama pimpinan Ormas Lintas Agama.
Pengetatan pelaksanaan kegiatan di Posko PPKM masing – masing Kampung / Kelurahan betul betul dilaksanakan dengan baik serius sampai ke tingkat RT utk memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kab.Lampung Tengah, pungkasnya.
(Dedi)