Bandar Lampung ,- Dengan alasan tidak semua wilayah di Bandar Lampung masuk dalam zona orange, sebagian wilayah sudah zona hijau ( dilihat dari data yang ada dibeberapa puskesmas ), Gunawan Handoko berinisiatif membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana agar dapat mempertimbangkan keputusan larangan sholat Ied khusus bagi warga masyarakt yang sudah berada di zona hijau.
Selengkapnya ini Surat Terbuka Gunawan Handoko :
“Surat Terbuka
Untuk Walikota Bandar Lampung.”
Teriring salam semoga Walikota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana tetap dalam lindungan-Nya dalam menjalankan amanah rakyat.
Mohon ijin Bu, terkait larangan untuk menyelenggarakan shalat Ied Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah Kota Bandar Lampung dengan alasan bahwa Kota Bandar Lampung masih zona orange, ternyata telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Boleh jadi hati Ibu Walikota menangis sedih ketika harus memutuskan larangan tersebut. Apalagi Ibu merupakan pimpinan dari Majlis Taklim yang mempunyai massa yang begitu banyak.
Ditetapkannya Kota Bandar Lampung sebagai zona orange bisa kita terima, tapi tidak semua wilayah di tingkat Kelurahan hingga RT sebagai zona orange.
Tentu ada wilayah yang sudah berzona hijau jika dilihat dari situasi terkini persebaran COVID-19.
Untuk hal ini datanya bisa dilihat di Puskesmas-Puskesmas yang ada.
Tentu Ibu Walikota lebih tahu akan hal ini.
Menurut saya, masih ada waktu bagi Ibu selaku Walikota Bandar Lampung untuk membuat keputusan yang bijak, dengan mengijinkan masyarakat muslim yang masuk dalam wilayah kelurahan atau RT zona aman, untuk menyelenggarakan shalat Ied di masjid atau tempat terbuka.
Tentu penerapan protokol kesehatan seperti masker, cuci tangan, jaga jarak dan lainnya tetap harus ditegakkan dengan koordinasi bersama satgas Covid-19 Kelurahan setempat. (Walaupun diyakini bahwa para jama’ah yang datang sudah dalam keadaan bersih, baik tubuhnya maupun pakaiannya).
Dan lagi para jama’ah tidak akan berlama-lama di masjid atau di lapangan terbuka, begitu shalat selesai dipastikan bubar masing-masing pulang ke rumah untuk menyantap ketupat dan opor ayam….
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah zona orange tentu harus bisa menerima kebijakan ini, karena demi kepentingan bersama sesuai dengan tujuan utama PPKM Mikro, yakni untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19.
Ibu Walikota, kami sangat paham bahwa upaya pemulihan ekonomi harus dilakukan, tapi kepentingan sosial masyarakat juga jangan sampai terabaikan. Maka perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil, yaitu di RT yang ada di Kelurahan.
Lantas bagaimana dengan
Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung yang merupakan Kesepakatan Bersama para Kepala Daerah dan Forkompimda tempo hari?
Walaupun Ibu ikut tandatangan, mohon abaikan dan lupakan saja, karena sudah ada surat petisi dari Forum Suara Masyarakat Lampung Cinta Kebenaran (FSMLCK) sebagai reaksi atas kebijakan ambigu dan diskriminatif Gubernur Lampung.
Demikian semoga Ibu Walikota Bandar Lampung berkenan untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan terbaik bagi kemaslahatan ummat, Aamiin Alluhuma Aamiin.
Apa yang saya sampaikan semata-mata untuk kepentingan masyarakat banyak, karena saya sendiri pada 1 Syawal nanti masih harus menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19…
Wassalam,
Gunawan Handoko
Jalan Kopi Arabika III Nomor 100
RT 04 LK. II Gedong Meneng kec Rajabasa, Bandar Lampung. ( Red)