Tersangka Pengirim Takjil Beracun Dihadirkan Polisi (ANTV/Santosa Suparman)
Polisi telah mengungkap kasus takjil beracun yang menewaskan anak 10 tahun di Bantul, Yogyakarta. Pelakunya seorang perempuan. Begini motifnya.
JAWA TENGAH – Polres Bantul, Yogyakarta, menghadirkan tersangka pengirim takjil beracun, bernama Nani Apriliani, warga Majalengka, Jawa Barat.
Kejadian berawal saat Nani mengirim takjil sate lontong beracun kepada seseorang bernama Tomi, di Kasihan, Bantul, Yogyakarta pada 25 April 2021.
Saat itu ia mengirim paket takjil lewat pengemudi ojek online (ojol) atau daring bernama Bandiman.
Saat mengirim paket takjil, Nani tidak menggunakan aplikasi. Ia menyerahkan alamat tujuan serta nomor telepon kepada pengemudi ojol dan mengatakan jika paket tersebut dari Hamid yang beralamat di Pakualaman.
Saat paket takjil tiba di lokasi tujuan, ditolak oleh penerima karena merasa tidak kenal dengan pengirim.
Paket takjil itu kemudian diberikan kembali kepada pengemudi ojol yang kemudian dimakan bersama anaknya, Naba Faiz Prasetyo. Nyawa Naba kemudian tak tertolong setelah mengonsumsi sate lontong.
Hasil laboratorium menunjukkan, sate lontong itu ternyata mengandung racun sodium sianida.
Berkat kejelian polisi, pelaku pengirim takjil beracun berhasil diidentifikasi dan diringkus. Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri bungkus sate lontong yang khas atau berbeda dari bungkus sate lontong lainnya.
Dalam penelusuran, polisi berhasil menemukan penjual sate lontong dan mengidentifikasi siapa yang memesannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Brykan Rudy Satria mengatakan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan pakai racun sejak lama.
Ini terbukti dari potasium sianida yang sudah dipesan pelaku lewat daring sejak tiga bulan lalu. Setelah membeli sate lontong, pelaku kemudian mencampurnya dengan sianida.
Soal motif, kata Kombes Brykan, pelaku sakit hati lantaran orang yang akan diracun, menikah dengan yang lain.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup.
(Santosa Suparman I Bantul, Yogyakarta) Repost : antvklik.com