PESISIR BARAT – Pemda Kab. Pesisir Barat Adakan Rapat Dalam Rangka Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, Bertempat di GSG Labuhan Jukung, Jum’at 7/05/ 2021.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pesisir Barat selaku Ketua Satgas Covid-19 Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH. selaku Ketua Satgas Covid-19 yang didampingi Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Sekda Kab. Pesisir Barat Ir. N. Lingga Kusuma, MP dan diikuti Sekretaris Satgas Covid-19 Syaifullah S.Pi., Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan dihadiri oleh Para Ka. OPD ataupun yang mewakilinya, Satgas tingkat Kecamatan serta Satgas tingkat Pekon Se-Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam arahannya, Bupati Pesisir Barat menjelaskan, atas permasalahan ini Pemerintah telah mengambil kebijakan serta langkah-langkah untuk menuntaskan pandemi Covid-19 ini, dan menekankan untuk konsekuensi tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak menimbulkan kerumunan dan juga menganjurkan untuk menutup semua tempat wiisata demi untuk pencegahan Covid-19.
Juga kepada unsur Forkopimda untuk terus memantau dan menjaga pembatasan Wilayah menjelang hari raya Idul Fitri untuk mengantisipasi penularan wabah Covid-19.
Bupati Pesisir Barat juga menekankan kepada Tim satgas Covid-19 di tingkat Pekon untuk terus aktif dan Kampung Tangguh Nusantara juga diharapkan dapat turut serta menertibkan masyarakat agar dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Pesisir Barat juga menghimbau kepada Camat dan Peratin serta semua lapisan masyarakat untuk terus mengikuti aturan Pemerintah.
“Semua masyarakat harus mampu dan tetap semangat dengan kehidupan yang baru di Era New Normal,” Pungkas bupati.
(red/kominfo)