Beranda Metro AWPI Metro Fasilitasi Perdamaian Kedua Pihak Ini, Terkait Kesalahan Konten Berita 

AWPI Metro Fasilitasi Perdamaian Kedua Pihak Ini, Terkait Kesalahan Konten Berita 

459
0

 

Lampung.sumselnews.co.id Kota Metro, Penanggungjawab media online Iniberita.Id dan akses-berita.com Abdul Rohman Wahid akhirnya memenuhi panggilan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro Tri Hendriyanto di Kantor Sekretariat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, Jalan Yos Sudarso No 31.15 Polos Kota Metro, Sabtu, (26/06/2021).

Kedatangan Wahid guna memberikan klarifikasi atas dugaan kesalahan konten elektronik yang terkesan menggiring opini yang berjudul “Kadis Disporapar Metro Tidak Sejalan dengan Walikota Yang Baru”, pada tanggal 20 Mei 2021 lalu.

Kepala Disporapar Kota Metro Tri Hendriyanto melalui kuasa hukumnya Hanafi Sampurna,S.H mengatakan, dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai.

Perdamaian tersebut atas dasar pihak pertama yakni Abdul Rohman Wahid, telah mengakui kesalahan atas dugaan konten elektronik yang telah dibuat.

“Semoga dengan kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa dalam melakukan kerja jurnalistik juga harus mengacu terhadap kode etik jurnalistik. Sehingga, tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, tambahnya.

Ditempat yang sama Abdul Rohman Wahid selaku Penanggungjawab media online Iniberita.Id dan akses-berita.com, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Dengan penuh penyesalan, saya sampaikan permohonan maaf ke Kadis Disporapar Kota Metro Tri Hendriyanto. Saya berjanji, hal itu tidak akan terjadi lagi dan akan lebih berhati-hati dalam menulis kedepannya,”ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua SMSI Kota Metro Ali Imron Muslim mengatakan, pemberitaan tersebut bukan produk jurnalistik karena produk jurnalistik memiliki badan hukum dan susunan keredaksiannya.

“Beruntung ada etikad baik dari pihak yang dirugikan. Untuk kedepannya jika ada permasalahan seperti ini laporkan saja ke pihak kepolisian, di UUD ITE sudah jelas itu aturannya,”tegasnya.

Sementara itu Ketua AWPI Kota Metro Verry Sudarto menambahkan, sebelumnya dirinya diminta untuk memfasilitasi pihak Abdul Rohman Wahid dengan Kadis Disporapar untuk mediasi mengenai permasalahan pemberitaan.

“Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat berdamai. Kedepan saya berharap wartawan itu harus check and recheck kebenaran suatu informasi,” Ungkap veri.

Diketahui Klarifikasi tersebut disaksikan langsung oleh lintas organisasi Pers yang ada di Kota Metro diantaranya, AWPI, PWI, IWO, SMSI, KWRI, PWRI, dan JNI serta beberapa Jurnalis yang ada di Kota Metro.(Ahmad R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini