Lampung Utara ,- Masnin (48 ) ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Bumi Nabung RT/RW 007/001 Kec. Abung Barat akhirnya mengadukan Saini mulyadi (40) Guru ngaji alamat desa Bumi Babung kec Abung Barat yang juga merupakan menantunya ke Polres Lampung Utara Karna Saini Mulyadi diduga keras sudah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang berinisial Jn (17). Laporan Masnin tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan no. STPL/B-1/531/IV/2021/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Kronologis kejadian pada awalnya korban Jn memesan baju melalui online, sehingga untuk proses COD memakai alamat rumah pelaku, Saini Mulyadi ( yg merupakan kakak ipar nya ) dikarnakan lebih dekat jaraknya. Sehingga Jn harus menginap di rumah terduga pelaku.
Pada malam hari Saini Mulyadi meminta Jn memasak mie karna istri Saini Mulyadi sedang sakit. Korban yang tidak ada rasa curiga ke dapur untuk memasak mie, namun tiba-tiba Saini Mulyadi membungkam mulut Jn dan mengancam untuk tidak berteriak dengan mengatakan bila berteriak kakak Jn ( istri terduga pelaku ) akan dibunuh.
Kemudian Saini Mulyadi menyeret Jn ke ruang tengah, meskipun Jn sempat berteriak minta tolong namun penghuni rumah tidak ada yang terbangun, sehingga Saini Mulyadi dengan leluasa melucuti pakaian dan celana dalam Jn. Kemudia Saini Mulyadi berhasil melakukan hubungan badan ( bersetubuhan ).
Selang setengah jam kemudian Saini Mulyadi menghubungi Jn dan minta kembali, namun Jn meminta anak Saini Mulyadi, Bintang Tri Putra (10) untuk mengantar ke kamar mandi. Kemudian Jn kabur dari rumah Saini Mulyadi dan minta tolong kepada saksi Tomi yang merupakan tetangga Saini Mulyadi. Lalu kemudian Jn melaporkan semua kepadian kepada ibunya, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma berat.
Sampai berita ini dinaikkan belum diperoleh tanggapan dari pihak Polres Lampung Utara (*SUF)