PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal., SH., MH Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Bertempat diGedung DPRD Kab. Pesisir Barat, Senin 21 Juni 2021.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H., Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Seluruh Tamu Undangan.
Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal., SH., MH. Mengatakan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) harus disampaikan pertanggungjawabannya pada setiap akhir tahun anggaran, yaitu dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagaimana telah diamanatkan melalui undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan presiden, gubernur, bupati, atau walikota untuk menyampaikan rancangan undang-undang atau rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD kepada lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 yang telah di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Kabupaten Pesisir Barat kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pencapaian target kinerja APBD tahun 2020 digambarkan oleh serapan anggaran belanja daerah sebesar 837,53 milyar rupiah dari total anggaran sebesar 917,63 milyar rupiah atau sebesar 91,27%, sementara realisasi pendapatan daerah adalah sebesar 806,59 milyar rupiah dari target pendapatan sebesar 854,12 milyar rupiah atau sebesar 94,43%.
Sebagaimana yang telah disusun dalam struktur APBD, bahwa pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah (pad) dengan realisasi sebesar 27,81 milyar rupiah dari target sebesar 55,74 milyar rupiah atau sebesar 49,90%.
Pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan terealisasi sebesar 578,25 milyar rupiah dari target sebesar 590,95 milyar rupiah atau sebesar 97,85%. lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar 200,48 milyar rupiah dari target sebesar 207,42 milyar rupiah atau sebesar 96,66%.
Realisasi belanja terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 425,85 milyar rupiah dari anggaran sebesar 460,94 milyar rupiah atau sebesar 92,39%. Realisasi belanja langsung sebesar 411,67 milyar rupiah dari anggaran sebesar 456,68 milyar rupiah atau sebesar 90,14%.
Dari sisi penerimaan terjadi defisit anggaran sebesar 47,56 milyar rupiah sedangkan dari sisi belanja terjadi surplus sebesar 80,1 milyar rupiah. Secara keseluruhan realisasi APBD tahun anggaran 2020 menunjukkan surplus sebesar 34,26 milyar rupiah yang sekaligus merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2020.
Diakhir sambutan Bupati Pesisir Barat menyadari bahwa belum semua harapan masyarakat maupun DPRD selaku mitra kerja pemerintah daerah dapat terakomodir pada penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan. Dengan demikian diperlukan kerja keras dari semua pihak dalam rangka membangun Kabupaten Pesisir Barat ke arah yang lebih baik, bermartabat dan berbudaya.
Pada pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun 2020 yang lalu, tentu saja masih memiliki berbagai kelemahan. Untuk itu pada kesempatan ini, Bupati Pesisir Barat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Barat. (Kominfokpb)