WAY KANAN – Bupati Way Kanan H.Raden Adipati Surya, SH. MM melantik Kepala Kampung terpilih di Pilkakam serentak kemarin (27/5) Dalam Wilayah Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Banjit dan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan Jum’at, (25/6).
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,
Camat, Para Kepala Kampung, Anggota BPK, Para Alim Ulama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan undangan terbatas.
Dalam Sambutan tertulis Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M Mengawali sambutan beliau atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada Kepala kampung yang dilantik menjadi Kepala Kampung pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu, dengan harapan para kepala kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Seorang kepala kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah kabupaten, tetapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotongroyong yang saat ini hampir punah.
Jadilah seorang kepala kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.
Para kepala kampung yang baru dilantik tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung,”ungkap Adipati.(dok.kmf/Beni)