Jakarta ,- Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI resmi menetapkan Asesor (Penguji) Kompetensi di lingkungan Pers Indonesia berdasarkan surat keputusan nomor: 0884/BNSP/SRTF-AK/IV/202, tertanggal 30 April 2021.
Sertifikat Asesor Kompetensi di Lingkungan Pers Indonesia yang resmi ditetapkan BNSP
penetapan Asesor sejalan dengan amanah UU No 13 Tahun 2003, PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standart Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.
Keputusan yang ditandatangani langsung Ketua BNSP RI, Kunjung Nasehat, S.H, MM menjawab berbagai spekulasi tentang legalitas Sertifikasi Kompetensi dikalangan wartawan yang selama ini diperdebatkan.
*FPII Miliki 2 Orang Asesor
Setelah melalui proses Pelatihan dan Uji Calon Asesor selama 5 hari, 14-18 April 2021 di Jakarta, yang diselenggarakan secara mandiri oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, serta dilatih dan diuji oleh Master Asesor BNSP, akhirnya sebanyak 24 orang menerima Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor (penguji) Kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Warna baru untuk dunia Pers Indonesia. Sertifikat Kompetensi sebagai Asesor yang di keluarkan BNSP menunjukan bahwa yang berhak mengeluarkan Sertifikat Kompeten Profesi adalah BNSP, dan itu tercantum dalam peraturan Pemerintah,” ujar Sekretaris Nasional (FPII) Wesly H Sihombing, salah seorang Asesor yang mendapatkan Sertifikat dari BNSP saat bincang-bincang dengan Awak Media, di Bandar Lampung, Senin (14/06/2021).
“Alhamdulillah, sebagai Organisasi yang baru berjalan 5 tahun, tapi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah memiliki 2 orang Asesor (Penguji) dari BNSP. Ini langkah yang sangat baik untuk perkembangan Organisasi FPII kedepannya,” ucapnya.
Pria yang juga merupakan Wkl. Pimpinan Redaksi di Media Berita Investigasi. Com (www.berita investigasi.com), Kepala Perwakilan media Srikandi News.com dan media Jaga Kampung.com ini menerangkan, Asesor Kompetensi adalah personel yang telah memiliki Lisensi atau sertifikat dari BNSP sehingga berwenang melakukan Asesmen terhadap para Asesi.
Lanjutnya, Sertifikat sebagai Asesor Kompetensi wartawan baru pertama kali diterbitkan BNSP. Sehingga dalam waktu dekat ini kita akan mensosialisasikan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang memiliki 4 Skema Sertifikasi dari LSP Pers Indonesia yang telah ditetapkan oleh Ketua BNSP.
” Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Kameramen, Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya, dan Skema Okupasi Wartawan Utama,” urai Wesly.
“4 Skema Sertifikasi telah ditetapkan oleh Ketua BNSP, Kunjung Masehat pada tanggal 27 Mei 2021, dan Skema Sertifikasi itu sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi, penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi,” katanya.
Wesly berharap para Wartawan di seluruh Indonesia untuk bisa mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan, dan bisa diakui negara. “BNSP sebagai Lembaga Pemerintah bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi jika ikut Sertifikasi Kompetensi Wartawan dan dinyatakan lulus, dan diberi Sertifikat Kompetensi, berarti Negara mengakui bahwa wartawan tersebut Kompeten,” pungkas wesly. (*)
Realise resmi FPII