KALIANDA, Pendaftaran bakal calon kepala desa (Kades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Lampung Selatan akan ditutup pada 18 Juni 2021.
Untuk itu, Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar sosialisasi terkait petunjuk teknis (juknis) tata cara pemilihan kepala desa (Pilkades) di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Kamis pagi (17/6/2021).
Kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto, S.Sos, MM didampingi Pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yespi Cory, SH.
Adapun peserta sosialisasi itu terdiri dari Camat, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan, serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dari 84 desa yang melaksanakan Pilkades di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.
Karena situasi pandemi Covid-19, panitia membagi kegiatan sosialisasi tersebut menjadi dua termin. Dimana untuk termin pertama diikuti Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Penengahan, Bakauheni, Ketapang, Sragi, Palas, Way Panji, dan Katibung.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkades serentak gelombang I di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021.
Mengingat pentingnya kegiatan sosialisasi peraturan bupati tersebut, Supriyanto pun mengabsen kehadiran peserta sosialisasi dari 9 kecamatan sebelum acara dimulai.
“Saya ingin tahu betul kehadiran peserta hari ini. Karena kegiatan sosialisasi ini sangat strategis, membahas tatanan aturan pemilihan kepala desa. Semuanya akan diterangkan dan dibahas hari ini. Makanya kita samakan persepsi dulu,” tegas Supiyanto.
Ket foto : Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lampung Selatan, Supriyanto (tengah), saat memberikan arahan terkait sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021. | Foto : Diskominfo
Supriyanto juga mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut harus menjadi upaya untuk memahami aturan-aturan mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan sebagai pedoman bagi para aparatur pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan serta bagi panitia pelaksana maupun calon kepala desa dalam menyelenggarakan Pilkades.
“Pemahaman dan penyampaian informasi tentang aturan ini betul-betul harus sesuai dengan aturan yang ada. Bukan berdasarkan pengalaman yang lalu atau pengetahuan diri sendiri. Jika semua sudah memahami betul, maka seluruh permasalahan yang ada bisa kita hindari dan selesaikan. Karena aturannya sudah jelas,” kata Supriyanto.
Untuk itu, Supriyanto berharap, dengan mengikuti sosialisasi itu, para penyelenggara Pilkades dapat memahami beberapa aturan terbaru terkait pelaksanaan Pilkades serentak yang diselenggarakan oleh Pemkab Lampung Selatan.
“Momen ini jadikan diskusi, tidak usah ragu. Dan saya minta hasil dari sosialisasi ini sampaikan ke semua yang terlibat. Mudah-mudahan Pilkades tahun ini bisa sukses seperti penyelenggaraan Pilkades tahun lalu,” kata Supriyanto.
Adapun, untuk termin kedua, kegiatan sosialisasi akan dilanjutkan bagi Kecamatan Sidomulyo, Candipuro, Way Sulan, Merbau Mataram, Tanjung Sari, Tanjung Bintang, Jati Agung, dan Natar pada Kamis (17/6) siang, ditempat sama. (Irul/Az/kominfo)