PESISIR BARAT – Pemkab Pesisir Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Kab. Pesisir Barat ( BAPENDA) Menggelar Acara Sosialisasi Pajak Daerah Kab. Pesisir Barat Tahun 2021, di Aula Hotel Sunset Beach Pekon Way Redak, Senin 7/06/2021.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal., SH., MH yang diwakili oleh Sekda Kab. Pesisir Barat Ir . N. Lingga Kusuma, MP dan diikuti oleh Kaban Bapenda Kab. Pesisir Barat Kasmir, S. Sos., M.M dan Peserta Sosialisasi Kab. Pesisir Barat.
Turut hadir dalam acara tersebut diatas, Kepala Kantor Pajak Pratama Kotabumi Sahyani, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Liwa lampung Barat Christia Gultom SH. MH, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pesisir Barat Seto Apriadi, Plt.Inspektur Pembantu Wilayah II Kab. Pesisir Barat Ir. Setiawan Permana, Camat Se-Kabupaten Pesisir Barat, Peratin/Lurah Se-Kecamatan Pesisir Tengah dan Pulau Pisang.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Sekda Kab. Pesisir Barat Ir . N. Lingga Kusuma, MP menegaskan Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di Daerah masing-masing. sejalan dengan hal tersebut, Sekda Kab. Pesisir Barat mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Saat ini pajak dan retribusi Daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli Daerah apabila Aparatur Pemerintah dan Masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak, peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah dapat memenuhi kewajiban pajaknya pada Tahun 2021, juga kepada Aparat ditingkat Pekon/ Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten yang telah bahu membahu sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dapat tercapai.
Target pendapatan asli Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021 yaitu Rp. 45.525.048.023 (empat puluh lima milyar lima ratus dua puluh lima juta empat puluh delapan ribu dua puluh tiga rupiah) atau naik sebesar 0,43 % dari Tahun sebelumnya.
Kita mempunyai keyakinan yang besar bahwa Pendapatan asli Daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar ditahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata.
Dengan telah dilaksanakannya sosialisasi pajak dan retribusi daerah tahun 2021 ini Sekda Kab. Pesisir Barat meminta kepada :
1. Camat dan Peratin/ Lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting pajak daerah bagi pembangunan.
2. Koordinator penagihan ditingkat Kecamatan dan pPekon/ Kelurahan serta petugas penagih agar lebih pro aktif dalam penagihan pajak baik tagihan Tahun berjalan maupun tunggakan PBB apabila ada sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo.
3. Camat dan Peratin/ Lurah untuk menginventarisir semua permasalahan pajak, termasuk data wajib PBB dan BPHTB potensial dan melaporkannya ke Tim intensifikasi PBB kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
4. Camat dan Badan Pendapatan Daerah untuk selalu memonitor dan mengawasi penerimaan pajak daerah di setiap bulannya.
5. Sosialisasi ini juga akan membahas tentang kriteria bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb) di pesisir barat dan sanksi / hukuman yang diterima bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
(Repost : Diskominfo KPB)