PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal., SH., MH yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda Usul Kepala Daerah Tahun 2021,di Gedung DPRD, Kamis 3/06/2021.
Hadir dalam acara tersebut Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Seluruh Tamu Undangan.
Dalam Sambutannya Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, bersama-sama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.
Nota penjelasan terhadap ranperda usul kepala daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam pembentukan perangkat daerah.
Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat dapat lebih efisien, efektif, rasional, berdayaguna, dan berhasilguna, maka perlu dilakukan penataan perangkat daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, untuk mewujudkan tata kelembagaan perangkat daerah yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimungkinkan dilakukan penataan perangkat daerah dengan mengubah peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat nomor 23 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Diakhir sambutannya Bupati Pesisir Barat yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Barat berharap usulan ranperda dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang ada, dan mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran.
(KominfoKPB)