KALIANDA, Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Bob Bazaar (RSBB) mengeluhkan penerimaan insentif yang sumber pendanaannya dari APBN melalui skema biaya operasional kesehatan (BOK) tambahan di dalam APBD, hanya diterima sebanyak 4 kali saja, terhitung Maret – Juli 2020.
“Kami hanya menerima insentif Rp5 juta setiap bulannya, terhitung Maret – Juli. Padahal, dari informasi yang kami terima dari nakes lain di luar Lampung Selatan, insentif itu diterima sampai dengan Desember. Berkali-kali kami pertanyakan ke pimpinan, namun selalu tidak jelas jawaban yang kami terima,” ujar salah seorang perawat yang bertugas di ruang isolasi RSBB seraya mewanti-wanti agar identitasnya tidak disebutkan, Kamis 10 Juni 2021.
Lebih lanjut diungkapkannya, nakes penerima insentif untuk ruangan isolasi terdiri dari perawat sebanyak 12 orang dokter isolasi 3 orang, dokter spesialis paru 2 orang dan dokter konsulen.Kemudian nakes di laboratorium sebanyak 11 orang dan radiologi sebanyak 8 orang.
“Yang saya tau, besaran insentif masing-masing jenis nakes berbeda dengan perhitungan dari setiap piket. Sedangkan dana insentif kami terima secara langsung dengan ditransfer ke rekening,” imbuhnya.
Artinya, jika dikalkulasikan jumlah perawat 12 orang x Rp7,5 juta x 4 bulan = Rp360 juta. Kemudian, 3 orang dokter umum x Rp10 juta x 4 bulan = Rp120 juta. Lalu, 2 orang dokter spesialis x Rp15 juta x 4 bulan = Rp120 juta. Berlanjut, 11 orang nakes radiologi x Rp5 juta x 4 bulan = Rp220 juta. Terakhir, 8 tenaga laboratorium x Rp5 juta x 4 bulan = Rp160 juta. Jika ditotal, maka maksimal realisasi penerimaan insentif nakes di RSBB sekitar Rp980 juta. Dengan catatan minus perhitungan untuk dokter konsulen.
Sementara, di dalam website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (www.lampungselatankab.go.id) dalam laporan penggunaan APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan Covid-19 per 30 Desember 2020, realisasi BOK tambahan dilakukan secara 2 tahap.
Untuk tahap pertama terealisasi sebesar Rp4.462.500.000.00. Sedangkan tahap kedua terealisasi sebesar Rp3.176.691.000.00. Dengan total realisasi Rp7.639.191.000.00.
Untuk diketahui, dana BOK tambahan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Isentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Covid-19 (4 Kali Revisi), untuk daerah kabupaten kota/kota, insentif dapat diberikan kepada nakes rumah sakit pemerintah daerah, dinas kesehatan dan puskesmas.
Namun sayangnya, lagi-lagi direktur RSBB dr Mediana Apriliana saat dikonfirmasi terkait masalah ini tetap bungkam. Sejumlah pertanyaan dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp, meski dengan tanda terbaca namun tak dihiraukan.
“Maaf ki sy belum bisa klarifikasi. Saya lagi dl, hari selasa baru masuk kantor,” elak Muzni, Kasubag TU RSBB melalui aplikasi pesan WhatsApp, Rabu.(LR-Row/Irul)