Lampung Tengah –Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd.I Bersama Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kec Punggur, Melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Kampung Tanggul Angin Kec Punggur Lampung Tengah guna antisipasi penyebaran covid 19, Selasa (22/06/2021) Jam 08.30 WIB.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Aiptu Triono, Aiptu Nanang Suntana, Aipda Deddy Sukawati, Bripka Eralian Anton, Bripka Hendrik Tribrata, Kasi Pol PP. Kec Punggur Zakuan, Ihcsan, Taruna Candra Putra, Samsuri Kapolres AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. melalui Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, S.Pd.I, agar personil satuan Gugus tugas Penanganan Covid 19 agar melakukan Himbauan atau woro – woro serta melakukan tindakan Yuridis bagi warga yang tidak memakai masker dengan sangsi Sosial berupa teguran lisan, fisik dan sangsi sosial.
Lanjut Mualimin
Diwilayah hukum Kec Punggur dalam Penanganan Covid 19 selalu bekerjasama dengan intansi terkait dan disampaikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker apabila keluar rumah atau bepergian ke Pasar.
Dengan bersama – sama kita cegah penyebaran Covid-19, serta akan melaksanakan tindakan Hukum bagi warga yang tidak memakai masker berupa sangsi sosial Hukuman Fisik (Pus up) serta tindakan mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional.
Dihimbau kepada Semuanya masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, kepatuhan akan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas , dan menghindari kerumunan merupakan cara yang efektif untuk mencegah penularan virus Covid-19. Pungkasnya.
(Dedi)