PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Mengadakan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) Tahun Anggaran 2021
Acara digelar di Aula Sunset Beach Way Redak Rabu, 23 Juni 2021.
Hadir dalam acara tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Hasnul Abrar Sanusi, M.P., Narasumber Diskominfotik Prov. Lampung Hamami, Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Miswandi Hasan, M.Si dan perwakilan dari seluruh OPD.
Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Ir. Hasnul Abrar Sanusi, M.P., mengatakan dalam rangka mencapai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, maka aparatur pemerintahan sebagai unsur utama sumber daya manusia, aparatur pemerintahan mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan.
Sesuai kebijakan peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 13 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan sistem informasi pelayanan publik (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 707) , peraturan menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 62 tahun 2018 tentang pedoman sistem pengaduan pelayanan publik nasional (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 1726) merupakan arah kebijakan pemeintah dalam mewujudkan keterbukaan pelayanan publik yang berkualitas serta tanggap terhadap penanganan pengaduan masyarakat guna memberikan pelayanan prima dengan melakukan pola piker (mind set) dan budaya kerja (culture set) dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih (good governance).
Kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) ini dilatar belakangi dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang terukur dan dapat di evaluasi keberhasilannya maka perlu sosialisasi kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR) Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan informasi standar pelayanan melalui media online kepada masyarakat sehingga semua pihak yang terlibat dalam SIPP dan SP4N-LAPOR. memberikan informasi standar pelayanan meliputi produk pelayanan, alur pelayanan, waktu pelayanan, persyaratan pelayanan, dan biaya/tarif produk pelayanan kepada masyarakat, yang di infromasikan oleh setiap unit opd yang melaksanakan pelayanan.
Diakhir sambutan Bupati mengatakan melihat pentingnya kegiatan sosialisasi ini, berharap kepada peserta untuk serius dalam mengikuti kegiatan sosialisasi, sehingga pengetahuan yang telah di dapat dari kegiatan sosialisasi ini dapat di terapkan sehingga masyarakat dengan cepat mendapat pelayanan sebagaimana yang diharapkan.
(Kominfo KPB)