Lampung.sumselnews.co.id
Tulang Bawang Barat – Terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan kenaikan dan menurunkan orang dan atau barang serta berpindah moda angkutan, Seperti pada Terminal yang ada di Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) milik Pemkab setempat. Kamis (08/7/2021)
Dalam optimalisasi Terminal itu Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Dinas Perhubungan melakukan penetapan retribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai mana diatur dalam Perda No.5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam pelaksanaannya pemungutan retribusi tersebut berada di bawah naungan unit pelaksana teknis dinas parkir dan terminal, terdapat beberapa kendaraan yang ditetapkan sebagai objek retribusi yakni :
1. Kendaraan barang / non bus Rp.2000.
2. AKDP ekonomi Rp.2000.
3. AKDP Eksekutiv/Ac Rp.5000.
4. AKAP Ekonomi Rp.5000.
5. AKAP Eksekutiv/Ac Rp.10.000.
6. Angkutan Perbatasan/MPU Rp 1.000.
7. Angkot mobil penumpang Rp1.500.
8. Bus Rp1.000.
9. Taksi tidak dalam trayek Rp1.000.
Untuk melakukan pelaksanaan penarikan retribusi tersebut UPTD parkir dan terminal di Dinas Perhubungan melalui Kepala Dinas Perhubungan mengeluarkan surat perintah tugas kepada sejumlah personil untuk pusing melaksanakan tugas pengendalian dan rekayasa lalu lintas serta melakukan pungutan retribusi terminal yang dikoordinatori oleh Riecky Oktariae.
Terdapat 16 (Enam belas) nama personil yang terbagi menjadi 5 (Lima ) Regu yakini:
I. Regu A yang dikomandani oleh Erwinsyah.
II. Regu B yang dikomandani oleh Purwadi.
III. Regu C yang dikomandani oleh Sopian.
IV. Regu D yang dikomandani oleh putra Jaya.
V. Regu E yang dikomandani oleh Yantoso.
Menurut keterangan bendahara penerimaan pada Dinas Perhubungan kabupaten Tulang Bawang Barat setoran retribusi yang dihasilkan dari pengelolaan terminal tersebut sekitar Rp 625.000 perbulan atau sekitar Rp.20.000 perhari yang masuk sebagai PAD Kabupaten Tubaba.
Dia menerangkan jumlah tersebut dicatatnya sesuai dengan yang diberikan oleh Sdr. Paul yang merupakan PLT Kepala UPTD parkir dan terminal, dirinya menjelaskan nilai serupa sudah berlangsung sejak Tahun 2019.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Paul PLT kepala UPTD parkir dan Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba menjelaskan metode penarikan retribusi tersebut dilakukan menggunakan karcis yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan yang mana karcis tersebut diberikan kepada objek retribusi sebagai bukti tanda pembayaran retribusi.
“Iya kalau nariknya itu kita pakai karcis ini contoh karcis nya ada.” Ucapnya sembari menunjukkan satu balok karcis retribusi yang ada di ruang kerjanya.
Paul mengatakan bahwa setoran hasil dari penarikan retribusi yang disetorkannya kepada bendahara penerimaan didapat dari setoran yang diberikan oleh koordinator Terminal.
“Jadi nanti semua petugas kita ini itu setornya hariannya ke koordinator terminal dan nanti koordinator Terminal yang setor ke kepala UPTD nya” Ucap dia.
Sementara saat di singgung mengenai jumlah pendapatan rata-rata harian yang didapat dari penarikan retribusi berdasarkan jumlah karcis yang habis Paul mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut, Namun dia mengakui bahwa Retribusi dari terminal bitu sekitar Rp.20.000 perhari jika setoran bulanan sekitar Rp.625.000 itu dikalkulasikan dengan pembagian jumlah hari dalam satu bulan.
“Ya kalau kita kalkulasikan dan kita bagi dengan jumlah hari ya memang segitu Tapi kalau untuk habis karcisnya kita Kurang tahu karena kan mobil ini gak bisa kita prediksi berapa yang lewat dan berapa yang bisa kita tarik, nah yang lebih jelas itu sama koordinator nya itu si Riecky.” Terang nya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan di koordinator terminal Sdr Riecky belum di Konfirmasi, Namun Awak media sudah mendapatkan informasi mengenai jumlah setoran harian dari wawancara yang dilakukan kepada Sejumlah personil penarik Retribusi. (Yoga)