JAKARTA – Anggota Komisi III DPR-RI Arteria Dahlan menilai munculnya kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang berujung pada penahanan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera, Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini, merupakan wujud kesalahan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani perusahaan asuransi tersebut.
Seperti diketahui, Nurhasanah resmi ditahan penyidik OJK dan diserahkan kepada Kejagung.
Arteria menegaskan, dirinya akan meminta OJK memberikan klarifikasi yang objektif, transparan, profesional dan terbuka terkait kasus ini. Arteria juga meminta OJK untuk jujur dalam menilai soal kasus Nurhasanah ini, apakah kasus ini memang harus ada atau sekedar muara dari keinginan-keinginan Oknum OJK yang tidak bisa dipenuhi oleh Nurhasanah.
“Karena kita bisa melihat banyak cerita yang tidak terungkap yang menunjukkan kelemahan, kesalahan, kekeliruan, kalau tidak boleh dikatakan kebobrokan OJK dalam menangani persoalan Bumiputera,” Ujar Arteria di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
OJK, lanjut Arteria, juga harus menjelaskan kepada publik tentang kebijakan-kebijakan yang dibuat mereka untuk Bumiputera, khususnya terkait penetapan Pengelola Statuter titipan Oknum Komisioner OJK yang terbukti gagal dan berimplikasi terhadap keuangan dan manajemen Bumiputera.
Dia pun ‘menyentil’ Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi, yang berperan dalam terpilihnya Sutikno Widodo Sjarif Direktur Utama pada Oktober 2018.
Sutikno, menurut Arteria, terbukti tidak kompeten dan gagal dalam memimpin Bumiputera. Karena itu, pada 2019 Sutikno diberhentikan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA) pimpinan Nurhasanah.
Dari situlah, kemelut Bumiputera yang mengorbankan Nurhasanah ini bermula. Jadi, Arteria menegaskan, kasus ini sejatinya persoalan sakit hati Riswinandi terhadap Nurhasanah, dengan menggunakan OJK dan Kejagung.
“Dan bila ditelaah lagi, hal ini terkait juga dengan apa yang terjadi di Bumiputera pada 2016-2018, yakni adanya indikasi perampokan massal secara brutal. Kejagung seharusnya membongkar hal ini, bukan mengintimidasi Nurhasanah dengan cara menahannya. Nanti seiring dengan waktu, apa yang terjadi di 2016-2018 itu akan kita ungkap ke publik, saatnya menyatakan genderang untuk menyatakan objektivitas sudah ditabuh,” tegas Arteria.
Untuk diketahui, OJK melalui Pengelola Statuter (PS) telah mengambil alih pengelolaan Bumiputera dari manajemen pilihan BPA pada 2016.
“Saya akan mengawal khusus kasus ini, agar Kejaksaan Agung tidak ditunggangi oleh Institusi atau Lembaga lain yang sejatinya ingin menutupi borok nya atau kebijakan nya yang salah, dalam hal ini OJK. Norak banget deh, OJK khususnya oknum-oknum di OJK yang sudah banyak salahnya dan semuanya bisa dikenakan pasal-pasal pidana sekarang mulai main-main kekuasaan dengan cara-cara brutal dengan menggunakan tangan Kejaksaan. Harusnya mereka-mereka itu yang ditahan sama Kejaksaan” tegas Arteria. (*)