Lampung.SumselNews.co.id,-Tulang Bawang Barat–Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS), Darwin Novriadi SH, Angkat bicara terkait Pembangunan pagar makam keramat yang berdiri di atas Tapal Batas wilayah yang belum jelas, bersumber dana desa Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU),
Terkait penggunaan dana desa adanya temuan di lapangan belum jelas tapal batas wilayah, Yang mana pelaksanaan program pembangunan infrastruktur yang menggunakan Dana Desa (DD)
Darwin Novriadi, SH Menyampaikan,
Sangat bertolak belakang dengan aturan penggunaan dana desa
mengungkapkan, Seperti yang telah diatur melalui Peraturan kementerian Pedesaan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Pasal 1 Ayat (1) menyatakan Desa adalah desa, desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang,” Ujarnya Darwin Novriadi, SH.
Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, Hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kata Darwin Novriadi, SH
“kepada pihak inspektorat yang membidangi untuk memberi kejelasan terkait penggunaan dana desa yang dimaksud,” tutup Darwin Novriadi, SH.
Selain itu, warga Tiyuh Karta yang enggan disebut namanya mengatakan, apa bisa mendirikan bangunan dana desa (DD) kalau belum jelas tapal batas wilayah, setelah titik koordinat tapal batas wilayah di tentukan, bangunan tersebut masuk di wilayah Tiyuh/kabupaten lain. Pada akhirnya Menjadi tumpang tindih pembangunan dana desa disebut,” Jelasnya, Warga tiyuh Karta enggan disebutkan namanya.
Dikatakan Suandi selaku Kaur Perencanaan Tiyuh Karta saat di konfirmasi wartawan Lampung.sumselnews.co.id,- di kediamannya Minggu ( 04/07/2021), ia menyampaikan, mengenai pembangunan pagar makam Karamat, ia tidak bisa memberikan kejelasan yang lebih.
Dirinya menjelaskan bahwa Perencanaan di ajukan ke Badan Pengawas Tiyuh (BPT). “Atas kesepakatanlah maka pembangunan itu terjadi, Kalau masalah membangun di atas wilayah tapal batas yang belum jelas, saya tidak bisa memberi kejelasan, hubungi Kepalo Tiyuh Karta Bapak Sudiaman ,” jelas Suandi selaku kaur perencanaan.
Sementara berita ini di tayangkan, Kepalo Tiyuh Karta belum bisa di konfirmasi. (MD)