Beranda Polda Lampung Polres Pringsewu Bejat..!! Oknum Guru Pondok Pesantren Tega Cabuli Muridnya

Bejat..!! Oknum Guru Pondok Pesantren Tega Cabuli Muridnya

854
0

 

PRINGSEWU – Perbuatan cabul dan asusila diduga dilakukan oleh seorang oknum pendidik di pondok pesantren Darussalam, Sodri Faiz di Pekon Patoman Pagelaran  kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pringsewu, Minggu (11/07/2021).

Orang tua korban kepada awak media mengatakan bahwa perbuatan cabul terhadap putrinya dilakukan oleh tersangka dilingkungan pondok pesantren.

“Perbuatan cabul tersangka mulai terungkap ketika anak saya menelepon dan meminta untuk dijemput pulang, karena penasaran saya tanyakan alasannya, diceritakan bahwa dirinya dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis SH menjelaskan kronologi tindak pidana pencabulan tersebut, peristiwa pencabulan dialami korban sebanyak 3 kali. Selain korban teman korban  UN (14 th), RH(14 th) dan JD (15 th) pernah menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan Ponpes Darussalam.

Lanjut Kapolsek Pagelaran, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengatakan bahwa benar ia telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban RUF sebanyak 4 kali, selain itu ia juga melakukan hal tsb kepada UN, RR, dan JD yang semuanya dilakukan di dalam lingkungan Ponpes Darussalam.

Pelaku menghukum Korban dan saksi saksi masuk ke dalam salah satu ruangan kelas yang ada d komplek Pondok, tidak lama kemudian pelaku meminta agar saksi Ukhti dan Risa keluar dan masuk ke ruang kelas lain yg ada d sebelahnya dan hanya tinggal korban dan pelaku di dalam ruangan kelas tersebut. Pada saat itu pelaku Meminta dan membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengan berkata ,kamu layani saya supaya ilmu yang kamu dapat dari pondok bermanfaat untuk kamu.

Sementara pemilik  yayasan pendidikan pondok pesantren Darussalam sekaligus orang tua pelaku pihak pihaknya menyerahkan sepenuhnya semua proses hukum kepihak berwajib.

“Kami dari pihak pondok pesantren Darussalam menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, pungkasnya .(BRN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini