Pulau Panggung – Berkas perkara dua tersangka pencurian dengan pemberatan modus bobol jendela bernama Yuda Riski Randa (29) warga Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung, dan Age Reberdo (21) warga Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Atas lengkapnya berkas kedua tersangka, Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus yang menangani perkara mereka. Melimpahkan keduanya berikut bukti yang dilakukan di TKP Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung.
Pelimpahan tersebut, berdasarkan Surat dari Cabjari Tanggamus di Talang Padang No : B-121/L.8.19.8/Eoh.2/07/2021, tanggal 08 Juli 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Age Reberdo dan Yuda Rizki telah lengkap (P-21).
Terkait itu juga seiring dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH mengatakan, tersangka dilimpahkan ke JPU Cabjari Tanggamus di Talang Padang dengan pengantar surat nomor B/69/VII/2021, tanggal 08 Juli 2021, perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Kedua tersangka dan barang bukti, kami limpahkan pagi tadi, sekitar pukul 10.00 Wib ke Cabjari Talang Padang,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (9/7/21).
Kapolsek menjelaskan, kedua tersangak sebelumnya ditangkap pada Kamis, 20 Mei 2021 sekira pukul 02.00 WIB saat mereka berada di Pulau Panggung.
Penangkapan keduanya, setelah mereka teridentifikasi melakukan pencurian terjadi pada 15 Februari 2021 di rumah korbannya Arin Rama Saputri, warga Pekon Gunung Megang, Kec. Pulau Panggung.
Menurut korban, ia sengaja meletakan handphonenya di atas meja dekat jendela, kemudian pergi tidur. Sekira pukul 03.00 WIB, ibu korban masih melihat handphone tersebut masih ada di atas meja.
Sekira pukul 06.00 WIB saat korban hendak mengambil handphonenya ternyata sudah tidak ada lagi. Korban berusaha mencari serta bertanya kepada anggota keluarga yang ada di dalam rumah. Namun mereka tidak ada yang mengetahui.
Ketika korban mengecek jendela, ternyata jendela sudah tidak terkunci serta melihat ada tanda bercak-bercak bekas telapak kaki di bawah jendela. Sehingga korban merasa bahwa handphonenya hilang dicuri.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 1,7 juta kart handphonenya merek Vivo, tipe 1820 warna fusion black hilang dan melapor ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Ditambahkannya, atas perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (4) KUHPidana.
“Ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Andiko)