LAMSEL – Polres Lampung Selatan kembali gelar rapat Focus Grouf Discussion (FGD) prihal sengketa lahan di Kecamatan Ketapang antara 44 pemilik sertifikat warga Desa Bangunrejo yang menguasakan ke- Ormas GML dengan Tukran warga Desa Karangsari Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan, Senen 12/07/2021.
Rapat berlangsung di aula GWL Polres lamsel di hadiri Kapolres AKBP Edwin dan jajarannya, Asisten bidang pemerintahan dan kesra Supriyanto, perwakilan dari Kodim 0421/LS, BPN lamsel dan kedua belah pihak yang bersengketa serta kuasa hukum.
Pada saat rapat tersebut, Kepala BPN Lamsel Hotman Saragih, menyampaikan laporan hasil chek lokasi dilakukan pada senin 04/07/2021 yang lalu, pertama, lahan Tukran dan Purnomo lokasinya terpisah. Dan dari hasil chek sample lokasi itu juga secara titik koordinatnya diketahui bahwa terbit sertifikat atas nama Sumiati dan Sukomiharjo namun secara fisik menguasai lahan tersebut adalah tukran.
‘Kapolres lamsel, AKBP Edwin, mengatakan untuk menghindari bentrok atau konflik berkepanjangan seperti sebelumnya, maka di sarankan kedua belah pihak lakukan penyelesaian secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negera PTUN dan pihak pak Tukran akan mengajukan sidang perdata atau pun sidang PTUN, lanjutanya, forkopimda akan meminta kepala Pengadilan untuk mempercepat proses sidang setelah pengajuan gugatan di lakukan pihak kuasa hukum penggugat. Nanti kami dari Forkopimda meminta kepada ketua PN supaya mempercepat prosesnya jangan sampai ini terkatung-katung, Untuk me-juga supaya semua merasa aman, itu harapannya kita semu,” ucapnya.
Polres lamsel menetapkan Status Quo terhadap lahan yang di sengketakan Lahan itu di status QUO dan kewenangan kami untuk menjaga stabilitas keamanan. Kami akan pasang polis line, ketika ada yang merusak maka itu ada pidana,” tegasnya.
“Saefun Naim ketua LPKSM GML mewakili ketua umum DPP GML Indonesia di dampingi Indawan, mengatakan demi kepentingan masyarakat pihaknya mempersilahkan pihak Tukran untuk mengajukan gugatan ke PTUN kalau kami kan pemilik sertifikatnya yang di kuasakan, kami juga yang bayar pajaknya. Mereka mau gugat silahkan itu hak mereka sebagai warga negara kita sangat menghargai juga.
“Ketika chek plot oleh BPN, lahan atas nama saudara Tukran itu tidak ditemukan, entah dimana dan di titik mana, mereka tidak ada data di tanah itu, tanah itu sudah bersetifikat atas hak milik nama yang menguasakan pada kami ormas GML. Kami berpendapat giat di GWL Polres hari ini merupakan musyawarah untuk sama-sama menjaga fakta integritas, dan Ormas GML sepakat menandatangani fakta integritas untuk sama-sama menjaga kondusivitas dan kami tadi suda tanda tangani fakta integritasnya.
“Ormas GML selaku yang di kuasakan melalui surat kuasa subtitusi pemilik 44 sertivikat masyarakat Desa Bangunrejo bersedia untuk sementara agar lahan tidak di garap siapapun dan untuk Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah Ormas GML akan menunggu Gugatan dari Pihak Pengacara pak tukran, Pihak pengacara bapak Tukran Menegaskan satu Minggu akan melakukan Gugatan,” Pak Kapolres juga telah memberi kelonggaran pada mereka dua minggu untuk melakukan gugatan,” Tegas ketua
a LPKSM GML Saefun Naim mewakili ketum DPP GML Indonisia.
Menambahkan indawan NS selaku ketua investigasi Ormas GML. ” Kalau seandainya saya jadi Tukeran Saya akan pertanyakan Dimana Letak tanahnya jika yg tukeran klaim ternyata sudah bersertifikat warga desa bangun rejo dan pasti BPN kasih tau. imbuhnya melalui pesan WA.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari tukran membenarkan bahwa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN. “Kita akan melakukan gugatan ke-pengadilan tata usaha negara untuk membatalkan 44 sertivikat dengan total luas 74 hektar tersebut,”jelas akmal selaku kuasa hukum.
“Dikatakan akmal, dasar gugatannya yakni sertifikat hak milik dari BPN tahun 1982 dan surat dari Dinas Transmigrasi tahun 1991.ia juga akan melakukan upaya hukum untuk membantu kliennya yang sebagian besar warga karangsari dan beberapa dari bangun rejo.
Sebelum melakukan gugatan, kita akan melayangkan keberatan ke BPN lamsel dan BPN Provinsi. (irul)