Beranda Info Lampung Pringsewu Nah..!! Ngaku Polisi Saat “Curat” DPO Ini Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek...

Nah..!! Ngaku Polisi Saat “Curat” DPO Ini Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polsek Sukoharjo

1218
0

 

PRINGSEWU -Seorang DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai anggota kepolisian saat melakukan aksinya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu.

Pelaku yang merupakan warga Desa Sidomulyo Kecamatan Bangunrejo Lampung tengah berinisial R als Anto (38) tersebut tidak berkutik saat dijemput paksa Tim Buser Polsek Sukoharjo yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Prayugo dirumahnya pada Rabu (7/7/21) jam 5 sore.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan R als Anto diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di areal persawahan pekon keputran kecamatan Sukoharjo pada Sabtu 8 Agustus 2020 sekira jam 21.00 Wib bersama dengan kedua rekanya berinisial HN (sudah tertangkap dan sedang menjalani proses penyidikan di polres Lampung Tengah) dan PP (sudah tertangkap dan sedang menjalani vonis)

Lanjutnya, kronologis berawal saat korban yang merupakan warga kecamatan Gadingrejo bernama Agung Setiono (21) dan Lenggrana (19) sedang nongkrong di Pekon Sidoharjo. Kemudian didatangi dua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha RX King. Para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para korban terlibat perkara narkoba lalu meminta HP milik korban dengan dalih untuk diperiksa isinya.

Setelah HP diberikan, pelaku memaksa korban mengikuti para pelaku menuju ke arah Sukoharjo. Awalnya korban Agung Setiono yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng seorang pelaku, namun sesampainya di Jalan Raya Pekon Podosari, pelaku meminta agar gantian mengemudikan sepeda motor.

Sesampainya di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo kemudian pelaku menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil mengambil paksa sepeda motor korban.

“Atas kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4930 UR dan dua unit HP Xiomi Red 5A dan Xiomi Red 4A dengan nilai kerugian sebesar Rp 18 Juta” tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH pada Kamis (8/7/21) siang. *

(Humas Polres Prungsewu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini