Sumberejo – Personil gabungan Polsek Sumberejo dan Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di Pasar Sumberejo Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Selasa (13/7/21).
Operasi dipimpin Camat Sumberejo Pardi, bersama Wakapolsek Sumberejo Ipda Dedi Yanto, anggota TNI Koramil Talang Padang, Satpol PP Tanggamus, KUPT Kesehatan dan Kakon Sumberejo Sumarsono.
Kapolsek Sumberejo AKP Rohmadi, SH mengatakan, dalam operasi yustisi ini menyasar para pengguna jalan dan pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pihaknya melakukan pendampingan dalam penindakan terhadap pelanggar sebagai efek jera, selanjutnya diberikan masker.
Personel juga menghimbau kepada masyarakat yang berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Hasil operasi yustisi kali ini, masih ditemukan beberapa warga yang tidak mematuhi prokes, maka diambil tindakan baik fisik maupun pernyatakaan. Namun rata-rata, mereka sudah ada kesadaran memakai masker dan protokol kesehatan,” kata AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Kapolsek menambahkan, operasi yustisi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020, Perbup Tanggamus Nomor 55 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dalam operasi yustisi di Pasar Sumberejo ada pelanggar yang ditindak yakni teguran tindakan lisan 10 dan tindakan fisik 5 orang,” imbuhnya.
Atas operasi yustisi tersebut semoga kepada masyarakat agar patuh untuk mengikuti dan melaksanakan prokes sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Dengan mengikuti anjuran pemerintah dengan 6M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan mengikuti vaksi diharapkan dapat mencegah dan memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya. (Andiko)